Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Saksi Sebut Ponpes Milik Rizieq Shihab Belum Didaftarkan ke Kementerian Agama

Dalam sidang terungkap ponpes Markaz Syariah milik terdakwa Muhammad Rizieq Shihab belum didaftarkan ke Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Saksi Sebut Ponpes Milik Rizieq Shihab Belum Didaftarkan ke Kementerian Agama
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Jalannya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (26/4/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan dan Pondok Pesantren (Ponpes) Kementerian Agama Kabupaten Bogor H.A. Sihabudin menyebut, ponpes Markaz Syariah milik terdakwa Muhammad Rizieq Shihab belum didaftarkan ke Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor. 

Hal itu disampaikan Sihabudin saat dirinya duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor.

Adapun ponpes milik Rizieq Shihab tersebut bernama Pondok Pesantren Argikultural Markaz Syariah yang dibangun di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Terkait dengan Ponpes, pertama Ponpes yang ada di kabupaten Bogor itu (Markaz Syariah) dalam database yang ada bahwa Ponpes belum didaftarkan ke kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor," ujarnya dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Siap Cecar Saksi yang Dihadirkan JPU dalam Sidang Lanjutan Hari ini

Dalam kesaksiannya Sihabudin mengatakan, setiap pendirian Pondok Pesantren diharuskan untuk mendaftarkan ke Kemenag.

Pasalnya kata dia, pemenuhan tersebut dilakukan untuk mendapatkan izin dan legalitas Pondok Pesantren dari negara. 

Rekomendasi Untuk Anda

"Kalau tidak didaftrakan berarti belum punya izin, belum punya legalitas," tuturnya. 

Adapun persyaratan untuk pendaftaran itu kata Sihabudin perlu dilakukan jika persyaratan pendirian telah dipenuhi.

Caranya dengan melampirkan surat yayasan berbadan hukum, profil Pondok Pesantren hingga pernyataan cinta NKRI. 

Kendati begitu, untuk pondok pesantren Agrikultural Markaz Syariah milik Rizieq Shihab ini sudah diminta untuk melakukan pendaftaran kepada Kemanag.

"Kami sudah meminta untuk memohon segera mendaftarkan," ujarnya.

Karena kata Sihabudin, jika pondok pesantren telah memiliki izin maka berhak menerima layanan ataupun bantuan negara.

Sedangkan untuk Pondok Pesantren yang belum mendaftarkan legalitas pesantrennya maka  tidak berhak menerima layanan negara. 

"Yang sudah punya izin berhak menerima layanan negara, kalau tidak (memiliki izin) gak akan mendapatkan layanan negara," imbuhnya.

Jalannya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).
Jalannya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (26/4/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas