Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Sebut Ponpes Milik Rizieq Shihab Belum Didaftarkan ke Kementerian Agama

Dalam sidang terungkap ponpes Markaz Syariah milik terdakwa Muhammad Rizieq Shihab belum didaftarkan ke Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor. 

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Saksi Sebut Ponpes Milik Rizieq Shihab Belum Didaftarkan ke Kementerian Agama
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Jalannya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (26/4/2021). 

"Yang sudah punya izin berhak menerima layanan negara, kalau tidak (memiliki izin) gak akan mendapatkan layanan negara," imbuhnya.

Jalannya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).
Jalannya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (26/4/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sebagai informasi, dalam sidang lanjutan ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi, di antaranya dr. Ramli Randan selaku Kepala Puskesmas desa Sukamana Kecamatan Megamendung; Dadang Sudiana selaku petugas Bhabinkamtibmas; dr. HA Sihabudin selaku Kepala Seksi Pendidikan dan Informasi Kementerian Agama Kabupaten Bogor.

Selanjutnya, saksi Sundoyo SH selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes; Adang Mulyana kepala Seksi Survilence dan Imunisasi Dinkes Pemkab Bogor.

Diketahui, perkara kerumunan massa ini terjadi saat Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian Ponpes Agrikultural Markaz Syariah.

Perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung ini teregister dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim.

Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas