Merasa Tak Enak Hati, Rizieq Shihab Minta Maaf ke Saksi Kepala KUA Tanah Abang dalam Persidangan
Eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyampaikan permohonan maafnya kepada mantan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyampaikan permohonan maafnya kepada mantan kepala kantor urusan agama (KUA) Tanah Abang Sukana.
Permohonan maaf itu disampaikan Rizieq dalam sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Adapun penyebab Rizieq menyampaikan permohonan maaf tersebut karena dirinya merasa tidak enak hati kepada Sukana yang harus turut terlibat dalam perkaranya itu.
Baca juga: Mantan Kepala KUA Tanah Abang Takut Tinggalkan Tugas Saat Jadi Penghulu Pernikahan Putri Rizieq
Baca juga: Acara Pernikahan Artis yang Dihadiri Jokowi Turut Disorot Kuasa Hukum Rizieq Shihab
Baca juga: Sidang Rizieq Kasus Petamburan Dilanjutkan 3 Mei, Agendanya Pemeriksaan Saksi dari Jaksa
Padahal kata Rizieq, Sukana merupakan seseorang yang membantu kelancaran prosesi pernikahan putrinya yang berlangsung pada 14 November 2020 silam.
"Saya mohon maaf karena anda (Sukana) mengurus pernikahan anak saya, anda harus dihadirkan oleh Jaksa sebagai saksi pada hari ini," tuturnya dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).
Tak hanya itu, Rizieq juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Sukana atas kesediaannya menjadi penghulu dalam momen pernikahan tersebut.
"Khusus untuk pak Haji Sukana, saya mengucapkan terima kasih karena telah mempermudah proses pernikahan dari pada anak saya," imbuhnya.
Sebelumnya, mantan Kepala kantor urusan agama (KUA) Tanah Abang Sukana, mengaku takut untuk meninggalkan lokasi pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab (MRS) pada 14 November 2020 di Petamburan, padahal saat itu kondisinya dipenuhi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Sukana saat dirinya duduk sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Mulanya kuasa hukum Rizieq, Azis Yanuar menanyakan terkait alasan Sukana yang tetap bersedia untuk menjadi penghulu dalam pernikahan tersebut, padahal dia mengetahui saat itu telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Kata Azis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Sukana memilih tetap berada di lokasi dan tetap melakukan tugasnya sebagai penghulu dikarenakan merasa takut.
"Terdapat pelanggaran prokes saat pernikahan, (penghulu) wajib ditolak. Kenapa anda tidak tolak?, di sini( BAP) anda jawabnya takut," tanya Azis kepada Sukana dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).
"Ada rasa dalam hati saya ada rasa takut meninggalkan tempat, karena saya melihat suasananya dan massa (yang hadir) banyak," jawab Sukana.