MKD Terima Aduan terkait Azis Syamsuddin yang Disebut-sebut dalam Kasus Dugaan Suap Penyidik KPK
Diketahui, Azis Syamsuddin disebut-sebut memiliki peran dalam kasus dugaan suap oknum penyidik KPK dengan Walikota Tanjungbalai.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman mengatakan pihaknya telah menerima aduan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Diketahui, Azis Syamsuddin disebut-sebut memiliki peran dalam kasus dugaan suap oknum penyidik KPK dengan Walikota Tanjungbalai.
"MKD telah menerima aduan terhadap Pak Azis Syamsudin terkait kasus dugaan suap kepada penyidik KPK," ujar Habiburokhman, kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Firli Bahuri Pastikan Hanya 1 Staf KPK Stepanus yang Diduga Terlibat Suap Wali Kota Tanjungbalai
Baca juga: Dari Penyidik Jadi Tahanan, AKP Stepanus yang Diduga Peras Pejabat Nilai Masuk KPK di Atas Rata-rata
Baca juga: KPK Kantongi Nama Para Pemberi Rp 438 Juta ke Penyidik Stepanus Robin
Habiburokhman menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kelengkapan syarat-syarat formil aduan tersebut tengah diperiksa oleh petugas sekretariat MKD.
"Nanti pengadu memiliki waktu untuk melengkapi semua persyaratan dalam waktu 14 hari," jelasnya.
Lebih lanjut, politikus Gerindra itu mengatakan MKD hingga saat ini belum bisa membahas aduan kasus yang masuk, termasuk kasus Azis Syamsuddin, karena terkendala masa reses.
"MKD belum bisa melakukan pembahasan kasus-kasus yang masuk karena masa reses baru berakhir tanggal 6 Mei mendatang dan seluruh anggota MKD sedang berada di dapil masing-masing untuk melayani konstituennya," kata Habiburokhman.
"Setelah masuk masa sidang mendatang baru kami bisa melakukan rapat-rapat internal," tandasnya.