Penghormatan untuk 53 Awak KRI Nanggala-402 yang Gugur, Penghargaan hingga Bendera Setengah Tiang
Pemerintah memberikan penghargaan pada 53 awak KRI Nanggala-402 yang gugur sebagai bentuk penghormatan atas jasa mereka.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
Dilansir Tribunnews, pemberian tanda kehormatan Bintang Jalasena diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1968.
Baca juga: POPULER NASIONAL Prabowo Jadi Sasaran Pasca KRI Nanggala-402 Tenggelam | Kecanggihan KRI Rigel
Baca juga: Permintaan Khusus Ayah Kru KRI Nanggala-402 pada Kepala Desa: Mohon Diumumkan di Musala atau Masjid
Baca juga: VIRAL Reporter MetroTV Menahan Tangis saat Kabarkan Breaking News KRI Nanggala-402, Terbata-bata
Bintang Jalasena terdiri dari Bintang Jalasena kelas satu, kelas dua, dan kelas tiga.
Penghargaan ini diberikan kepada anggota AL yang mampu menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa-jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokok yang disumbangkan khusus untuk kemajuan dan pembangunan AL, serta tetap setia dan tidak pernah mengkhianati Republik Indonesia.
Pemberian penghargaan Bintang Jalasena kelas satu, kelas dua, dan kelas tiga, ditentukan nilai jasa yang ditunjukkan atau dicapai.
3. Jaminan Pendidikan untuk Anak-anak 53 Awak KRI Nanggala-402
Presiden Jokowi dalam pernyataannya, mengatakan Pemerintah akan menjamin pendidikan putra-putri dari keluarga prajurit KRI Nanggala-402 hingga jenjang pendidikan S1.
Hal serupa juga diungkapkan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.
Dilansir Tribunnews, Prabowo menginstruksikan lembaga pendidikan Kementerian Pertahanan untuk memberikan beasiswa penuh serta tempat bagi anak-anak awak KRI Nanggala-402.
"Saya telah menginstrusikan kepada Lembaga Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pertahanan yaitu SMA Taruna Nusantara Magelang dan Universitas Pertahanan Republik Indonesia untuk mengalokasikan tempat bagi putra-putri ABK KRI Nanggala-402 dan personil TNI AL yang telah gugur dalam tugas menjaga negeri sebagai Pahlawan Bangsa," kata Prabowo dalam keterangannya pada Senin (26/4/2021).
Bendera Setengah Tiang
Sebagai bentuk rasa belasungkawa atas gugurnya 53 awak KRI Nanggala-402, TNI AL melaksanakan hari berkabung dengan mengibarkan bendera setengah tiang selama tujuh hari, mulai Senin (26/4/2021) hingga Sabtu (1/5/2021).
Baca juga: Fraksi PKS Minta Pemerintah Invetigasi Komprehensif Penyebab Tenggelamnya KRI Nanggala 402
Baca juga: Anak-anak Para Prajurit KRI Nanggala 402 Dipersilakan Mondok Gratis di Ponpes Sabilurrosyad Malang
Baca juga: Anggota Polsek Kalasan, Aipda FI, Tulis Komentar Kasar soal KRI Nanggala-402, Begini Nasibnya Kini
"Mereka patriot sejati, putra-putra terbaik bangsa, patriot terbaik penjaga kedaulatan negara," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut, Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono, dalam keterangan resminya yang diterima, Senin, dilansir Tribunnews.
Selain bendera setengah tiang, seluruh Kesatuan TNI AL juga menggelar doa bersama.
Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga meminta bendera setengah tiang dikibarkan di Gedung DPR-MPR dan rumah jabatan seluruh anggota DPR RI.
“Kami meminta Kantor DPR/MPR serta rumah jabatan seluruh anggota DPR/MPR mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari,” kata Puan, saat memberikan sambutan pada acara Bakti Sosial Persaudaraan Istri Anggota (PIA) DPR RI, Senin, dilansir Tribunnews.
Baca berita populer lainnya
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Nuryanti/Gita Irawan/Reza Deni/Vincentius Jyestha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.