Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Mudik Lebaran Pakai Mobil Pribadi, Diimbau Lakukan Rapid Tes Antigen

Berikut ini syarat mudik pakai mobil pribadi berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Syarat Mudik Lebaran Pakai Mobil Pribadi, Diimbau Lakukan Rapid Tes Antigen
NTMC Polri
Kakorlantas Irjen Refdi Andri resmi membuka langsung rekayasa arus lalu lintas One Way di arus balik Lebaran 2019, tepatnya di KM 414 Kalikangkung, Jumat (7/6/2019). Selain membuka langsung One Way, jenderal bintang dua ini juga menyapa para pemudik yang hendak kembali ke ibu kota di H+3 Lebaran. Berikut ini syarat mudik lebaran pakai mobil pribadi berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. 

Poin protokol nomor 13 (i)

3. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCT/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Bekas Penjara Zaman Belanda Disiapkan untuk Isolasi Mandiri Pemudik di Madiun 

Baca juga: Pelni Stop Sementara Operasional Angkutan Kapal Laut Selama Periode Larangan Mudik

Kendaraan pemudik meninggalkan Jakarta melalui Gerbang Tol Cikampek Utama di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek di hari H-4 Lebaran, Sabtu (31/5/2019).
Kendaraan pemudik meninggalkan Jakarta melalui Gerbang Tol Cikampek Utama di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek di hari H-4 Lebaran, Sabtu (31/5/2019). (IST)

Meski begitu, ada beberapa golongan masyarakat yang mendapat pengecualian dalam aturan larangan mudik, berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 poin protokol nomor 14, yakni:

- Kendaraan pelayanan distribusi logistik;

- Bekerja/perjalanan dinas;

- Kunjungan keluarga sakit;

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;

Berita Rekomendasi

- Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga;

- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang;

- Kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Isi lengkap SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021

Baca juga: Ribuan Santri di Ponpes Krapyak Bersiap Mudik, Begini Tanggapan Kemenag DIY

Baca juga: Tidak Mudik akan Selamatkan Keluarga dari Covid-19

7 Persen Masyarakat Masih Ingin Mudik Lebaran

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo (kiri) didampingi Menteri Kesehatan Budi Sadikin saat memberi keterangan resmi di Istana Negara, Senin (26/4).
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo (kiri) didampingi Menteri Kesehatan Budi Sadikin saat memberi keterangan resmi di Istana Negara, Senin (26/4). (istimewa)

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengatakan Pemerintah terus menyerukan larangan mudik bagi masyarakat pada Lebaran Idul Fitri 2021.

Berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan, kata Doni, masih ada 7 persen masyarakat yang nekat mudik meski telah ada larangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas