Syarat Mudik Lebaran Pakai Mobil Pribadi, Diimbau Lakukan Rapid Tes Antigen
Berikut ini syarat mudik pakai mobil pribadi berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Poin protokol nomor 13 (i)
3. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCT/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Bekas Penjara Zaman Belanda Disiapkan untuk Isolasi Mandiri Pemudik di Madiun
Baca juga: Pelni Stop Sementara Operasional Angkutan Kapal Laut Selama Periode Larangan Mudik
Meski begitu, ada beberapa golongan masyarakat yang mendapat pengecualian dalam aturan larangan mudik, berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 poin protokol nomor 14, yakni:
- Kendaraan pelayanan distribusi logistik;
- Bekerja/perjalanan dinas;
- Kunjungan keluarga sakit;
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
- Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga;
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang;
- Kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Isi lengkap SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021
Baca juga: Ribuan Santri di Ponpes Krapyak Bersiap Mudik, Begini Tanggapan Kemenag DIY
Baca juga: Tidak Mudik akan Selamatkan Keluarga dari Covid-19
7 Persen Masyarakat Masih Ingin Mudik Lebaran
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengatakan Pemerintah terus menyerukan larangan mudik bagi masyarakat pada Lebaran Idul Fitri 2021.
Berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan, kata Doni, masih ada 7 persen masyarakat yang nekat mudik meski telah ada larangan.