Syarat Mudik Lebaran Pakai Mobil Pribadi, Diimbau Lakukan Rapid Tes Antigen
Berikut ini syarat mudik pakai mobil pribadi berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Angka tersebut kata Doni turun dari sebelumnya 11 persen berdasarkan survei Kemenhub.
"Setelah mudik dilarang menjadi 11 persen, dan setelah bapak presiden umumkan menjadi 7 persen," kata Doni usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin, (26/4/2021).
Satgas, kata Doni, terus berupaya menekan jumlah warga yang nekad mudik sekecil mungkin, sehingga dapat menurunkan risiko penyebaran Covid-19 yang berasal dari mobilitas penduduk.
"Tugas kita menurunkan angka 7 persen menjadi lebih rendah lagi, sehingga mobilitas bisa kita batasi, kita kurangi, dan akan bisa mengurangi penularan Covid-19 di berbagai daerah," katanya.
Doni meminta masyarakat bersabar untuk tidak mudik terlebih dahulu karena Pandemi Covid-19 belum hilang dari Indonesia.
Baca juga: Ngobras Bareng Ustad Dasad Latif, Bamsoet Minta Masyarakat Patuhi Larangan Mudik
Baca juga: Tol Layang MBZ Tutup Sementara Saat Pemberlakuan Larangan Mudik
Masyarakat bisa bersilaturahmi secara virtual untuk mengobati kerinduan kepada keluarga.
"Salah satu solusi dalam mengatasi kerinduan terhadap keluarga untuk tidak mudik ini adalah melakukan berbagai upaya silaturahim secara virtual."
"Mohon berkenan posko-posko yang ada di setiap daerah bisa memberikan kesempatan kepada keluarga yang mungkin belum memiliki fasilitas komunikasi virtual untuk bisa difasilitasi," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Satgas: 7 Persen Masyarakat Masih Bertekad Mudik pada Idul Fitri 2021
Baca berita Mudik Lebaran 2021 lainnya
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Taufik Ismail)