Ungkap 15 Kasus Narkotika, BNN Musnahkan 74,30 Kilogram Sabu hingga 90 Ribu Lebih Pil Ekstasi
Para pengedar dan bandar narkoba selama pandemi Covid-19 telah beradaptasi agar bisa mengembangkan bisnis haram ini
Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali memusnahkan barang bukti kasus narkotika pada 2021.
Pada pemusnahan yang keempat kali ini, ada sebanyak 74,30 kilogram sabu, 90.515 pil ekstasi, dan 41,44 kilogram ganja.
Pemusnahan barbuk tersebut berasal dari 15 kasus yang berbeda di sejunlah wilayah, di antaranya Jakarta, Medan, Banda Aceh, Tangerang, Bogor, hingga Perairan Banyuasin.
Kepala BNN Petrus Reinhard Golose menuturkan, pemusnahan barang bukti ini menjadi wujud transparansi dan pertanggungjawaban BNN kepada publik sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan 40 Sim Card Dalam Pisang Goreng ke Lapas Narkotika Pamekasan
"Jadi kita perang melawan narkotika, sehingga kita juga melakukan kegiatan secara simultan dan sesama stakeholder, sehingga kita bisa melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang ke-4 di tahun ini," kata Petrus di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).
Petrus menjelaskan, para pengedar dan bandar narkoba selama pandemi Covid-19 telah beradaptasi agar bisa mengembangkan bisnis haram ini.
"Sindikat narkoba telah beradaptasi dalam menjalankan aktivitasnya, sehingga otoritas nasional dan internasional perlu juga beradaptasi dengan cepat," tuturnya.
Adapun formulasi kebijakan anti narkoba, penegakan hukum, sampai dengan rehabilitasi dan pemberdayaan penanganan narkoba, dikatakan Petrus, perlu pendekatan yang komprehensif.
Baca juga: Patungan Beli Sabu Seharga Rp 500 Ribu, 2 Pemuda Ini Tak Berkutik saat Diamankan
"Dengan modus operandi selalu berubah-berubah dan tentunya badan narkotika nasional bekerja sama dengan seluruh stakeholder juga harus mempunyai taktik dan teknik dalam rangka melakukan pengejaran dan penangkapan," kata Petrus.
Berikut detail 15 kasus yang diungkap BNN:
1. Petugas Sita Paket Kiriman Berisi Ganja
Sebuah paket jasa pengiriman berisi 64.00 gram ganja yang berhasil disita petugas dari Regulated Agent Adhya Avia Prima di Tangerang Banten, 7 Desember 2020. Paket tersebut ditujukan untuk pria berinisial P yang berada di Jayapura, Papua dari seseorang berinisial FM yang berada di Medan
2. BNN Sita Berbagai Jenis Narkoba dan Aset Fantastis dari Jaringan Kampung Ambon
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia mengungkap kasus narkotika di wilayah Kampung Ambon, Jakarta Barat pada tanggal 20 Desember 2020. DI TKP, petugas mengamankan lima orang pelaku (4 pria dan 1 wanita) atas inisial T, OC, UP, MS, dan MG. barang bukti yang disita berupa 15.220 gram ganja; 5.879 gram Sabu; 248 butir ekstasi. Selain itu, petugas juga menyita aset bandar narkoba berinisial MG senilai Rp 25,52 M.
Baca juga: Ganjar Belum Izinkan Penambahan Sekolah yang Ingin Belajar Tatap Muka
3. Pengungkapan 177.167 Gram Sabu dan 54.702 Butir Ekstasi di Sumsel
Petugas BNN berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba melalui jalur laut yang terjadi di perairan Banyuasin, Sumatera Selatan. Dari kasus ini sebanyak 171 bungkus teh China berisi sabu seberat 177.67 gram dan 16.702 butir kapsul warna pink mengandung MDMA atau ekstasi, 20 ribu tablet warna pink dan 18 ribu butir tablet warna kuning kehijauan berbentuk kepala macan mengandung MDMA diamankan dari tangan dua orang tersangka berinisial SY (53) dan PAM (52). Keduanya diamankan petugas saat menyandarkan kapal nelayan milik mereka di sebuah muara di kawasan Kampung Jekik, Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 23 Januari 2021. Setelah dilakukan pengembangan, BNN mengamankan narapidana penghuni Lapas di wilayah Palembang berinisial MS.
4. Sabu seberat 10.381 Gram Diamankan di Kota Medan
Tim BNN mengamankan 3 orang tersangka berinisial N, JN, dan YR atas kepemilikan 10.381 gram sabu. Berawal dari diamankannya N di kediamannya di Kompleks Perumahan La Grandia, Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (2/2). Dari hasil pemeriksaan N, tim BNN berhasil kantongi satu tersangka lain yakni JN. Penangkapan dilakukan, JN diamankan Tim BNN di salah satu rumah kos di Jalan Nguman Surbakti, Kota Medan pada R (3/2). Didalam kamar kos itulah petugas menemukan 10 bungkus sabu dengan total 10.381 gram. Pengembangan dilakukan, tim berhasil amankan satu tersangka lainnya berinisial YR tak jauh dari lokasi penangkapan JN.
5. Sabu 15.528 Gram Dalam Bus Tujuan Tangerang
Petugas BNN melakukan penyelidikan di wilayah Palembang dan Medan (02/02), sekitar pukul 07.30 WIB Petugas BNN berhasil menangkap SMT dan EJN saat melintas dengan menggunakan kendaraan jenis bus pariwisata. Setelah di lakukan penggeledahan Petugas BNN menemukan 15 bungkus a di dalam dua buah ransel dengan berat 15.528 gram dari interogasi di ketahui bahwa sabu tersebut di bawa dari Medan dengan tujuan Tangerang dan di perintahkan oleh N pemilik sabu tersebut yang berada di Medan.
6. Ratusan Gram Sabu Disita dari Kepulauan Seribu
Berdasarkan adanya informasi masyarakat tim BNN berhasil mengamankan 436.307 gram sabu dari seorang pria berinisial M alias Degonk dan 2 orang perempuan berinisial SH dan MG, Sabtu (6/2). Barang bukti dan ketiga tersangka ditangkap di sebuah home stay di Kelurahan Untung Jawa, Kepulauan Seribu DKI Jakarta. Selanjutnya tim juga mengamankan seorang pengendali yaitu D alias Alex bin Mursan yang merupakan warga binaan Lapas di wilayah Slawi, Jawa Tengah.
7. Kurir 1.992 Gram Sabu di Cengkareng Diciduk
BNN menangkap seorang tersangka berinisial SD alias Wawan di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, pada 7 Februari 2021. Dari tangan tersangka SD yang berperan sebagai kurir narkotika, petugas menyita sabu seberat 1.99 gram.
8. 400.182 Gram Ganja Dalam Paralon
Tim BNN melakukan Pengawasan di area Pengiriman logistik Cargo Bogor (08/02), berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya paket kiriman dari Lhokseumawe tujuan Bogor dengan penerima berinisial IG (DPO). Tak lama Tim BNN berhasil menangkap supir truk S setelah barang di pindahkan kedalam truk dan keluar dari area pengiriman Logistik tersebut, setelah di geledah terdapat 6 (enam) drum plastik berwarna biru yang di dalamnya terdapat paralon sebanyak 376 yang berisi ganja dengan berat 400.182 gram. Dari hasil interogasi di ketahui bahwa S di perintahkan oleh D (DPO) yang sedang menunggu di Parung
9. BNNP DKI Amankan Dua Kurir Berikut Sabu 6.496 Gram
Berawal dari informasi tentang adanya peredaran narkoba di daerah Pasar Minggu dan Ciputat, BNNP DKI melakukan penyelidikan. Pada tanggal 9 Februari 2021 BNNP DKI melakukan penangkapan terhadap FS di daerah Sawangan, Depok dan SA di daerah Parung, Bogor. Dari kedua tersangka tersebut, BNNP DKI Jakarta menyita sabu seberat 6.496 gram. Kedua tersangka tersebut diketahui telah melakukan transaksi di daerah Ciputat.
10. 728,5 Gram Sabu di depan RS Mitra Keluarga
BNN Provinsi DKI Jakarta berhasil mengamankan dua pria berinisial ID dan S. Keduanya diamankan saat melakukan transaksi narkotika di depan RS Mitra Keluarga Jakarta Pusat, Rabu, (10/2). Dari transaksi tersebut, tim BNN berhasil menyita 0,139 Kg sabu, Pengembangan dilakukan, Tim BNN berhasil menemukan barang bukti lainnya seberat 7.146 Kg sabu. Total barang bukti yang diamankan dari kasus ini seberat 728,5 gram sabu.
11. 200,10 Gram Sabu di Dalam Plastik Hitam
Berawal adanya informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan Tim BNN berhasil menangkap RA yang sedang membawa sebungkus plastik berwarna hitam Rabu, (17/02). Setelah di lakukan penggeledahan di dalam plastik berwarna hitam terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening berisi sabu seberat 200,10 gram dan dari hasil interogasi di dapat keterangan bahwa RA di perintahkan oleh YAK Alias Jeding yang berada di dalam lapas untuk membawa barang tersebut pulang dan menunggu perintah selanjutnya.
12. 9.360 Gram Sabu di Dalam Pintu Mobil
Tim BNN amankan dua orang pria berinisial IS dan U di depan SPBU di Jalan Lintas Medan Banda Aceh, Jumat (5/3/2021). Dari tangan kedua tersangka, BNN mengamankan 9 bungkus sabu seberat 9.360 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan didalam pintu mobil yang dikendarai oleh kedua tersangka, Dari keterangan keduanya, diketahui sabu tersebut dibawanya dari Aceh dan hendak menuju Kota Palembang. Atas perbuatannya, kedua tersangka diamankan Tim BNN guna penyelidikan lebih lanjut.
13. Tim BNN Bongkar Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
Pada hari Selasa, (16/3/2021) tim BNN mengamankan sebuah kapal ikan di perairan Laut Langsa yang diduga membawa narkotika asal Malaysia. Setelah dilakukan penggeledahan, tím menemukan 73.527 gram sabu dan 35.915 butir ekstasi, Tiga orang ABK kapal A, MR, dan GS kemudian diarnankan. Selanjutnya tim BNN menangkap tersangka M yang memerintahkan untuk mengambil narkotika dari Malaysia tersebut.
14. BNN Gagalkan Peredaran 2.076,4 Gram Sabu di Tangerang
Seorang pria berinisial S alias Ugi alias Bewok ditangkap petugas BNN saat mengambil 2.076,4 gram sabu dari tempat sampah di samping Hotel Binong, Tangerang, Minggu (21/3/2021). Selanjutnya petugas menangkap A alias Linting yang menaruh sabu tempat tersebut. Tersangka A mengaku bahwa dirinya diperintah oleh tersangka C (DPO), sementara tersangka S mengaku diperintah oleh tersangka P yang berada di Lapas Cirebon.
15. Sebanyak 6.270 Gram Sabu Kemasan Teh Cina Dalam Ransel
Tim BNN melakukan penyelidikan dan pemantauan di Terminal Bus Antar Kota Antar Propinsi Bungur Asih, Surabaya (25/3/2021) berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya Peredaran gelap Narkotika jenis sabu. Sekitar Pukul 11.15 WIB Tim BNN berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial ATR sesaat setelah turun dari bus yang kedapatan membawa sabu sebanyak 6 bungkus kemasan teh cina dengan berat 6.270 Gram dalam ransel yang di gendong di depan dadanya, Dari keterangan ATR di ketahui bahwa barang tersebut di perintahkan oleh Y (DPO) untuk di serahkan kepada AF di daerah Sampang.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka di jerat pasal sesuai dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.