Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Selain Ruang Kerja di DPR, Rumah Pribadi dan Dinas Azis Syamsuddin Juga Digeledah KPK

KPK menggeledah rumah dinas dan pribadi milik Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsuddin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BREAKING NEWS: Selain Ruang Kerja di DPR, Rumah Pribadi dan Dinas Azis Syamsuddin Juga Digeledah KPK
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba mendatangi Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas dan pribadi milik Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsuddin, Rabu (28/4/2021) malam.

"Hari ini tim penyidik KPK geledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR RI, rumah dinas, dan rumah pribadi," kata Ketua KPK Firli Bahuri lewat keterangan tertulis, Rabu.

Sebelumnya tim penyidik KPK lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR.

Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dkk.

Firli mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari keterangan dan bukti-bukti kasus suap Robin.
Saat ini penggeledahan di dua tempat tersebut masih berlangsung.

Baca juga: MKD Tegaskan Akan Dampingi Azis Syamsuddin 

"KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti dan seseorang dapat menjadi tersangka karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti," katanya.

Berita Rekomendasi

KPK, disampaikan Firli, tidak bekerja sesuai asumsi.

Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai Cerita Masalahnya ke Penyidik KPK di Rumah Dinas Azis Syamsuddin 

Pihaknya akan terus mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap secara terang benderang peristiwa suap serta menentukan tersangka selanjutnya.

"Sekali lagi semua tindakan untuk menduga seseorang sebagai tersangka beralaskan kecukupan bukti. KPK tidak akan pandang dulu dalam bertindak, karena itu prinsip kerja kami," katanya.

Baca juga: KPK Geledah Ruang Kerja Azis Syamsuddin di DPR, Habiburokhman: MKD Akan Mendampingi

Nama Azis Syamsuddin sebelumnya terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan Robin.

KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.

KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas