CEK Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, PKH, dan BPNT Hanya di cekbansos.kemensos.go.id, Siapkan KTP
Berikut cara mengecek penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai Rp 300 ribu.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai Rp 300 ribu.
Kementerian Sosial meluncurkan New Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah dipadankan dengan NIK yang dikelola Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Untuk transparansi, publik bisa mengecek data New DTKS di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Publik terbuka luas untuk memantau data penerima bansos PKH, BPNT, dan Bansos Tunai yang berakhir April.
Baca juga: LINK Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Secara Online: Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Cek Penerima Bansos
Data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses, dapat diakses melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Dikutip Tribunnews.com dari laman cekbansos.kemensos.go.id, berikut cara mengecek nama penerima:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru
6. Klik tombol cari.
Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair sampai April 2021, Segera Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Penyebab Data Dinonaktifkan
Dalam New DTKS disediakan dua sisi, yakni seseorang yang berhak maka akan difasilitasi mengusulkan dirinya untuk menerima bantuan.
Sementara itu, bagi penyanggah akan disembunyikan beberapa nomor handphone di belakangnya untuk memberikan keberanian.
Jika ada perbedaan data akan dibantu dengan melibatkan pihak perguruan tinggi.
Baca juga: KKP Tingkatkan Kesejahteraan Pembudidaya Lewat Program Bantuan Ini
Dikutip dari laman Kemensos.go.id, sebanyak 21 juta data yang dinonaktifkan.
Hal itu terjadi karena beberapa kondisi, yakni ada nama ganda dan ganda menerima bantuan.
Sesuai aturan jika menerima PKH dan BPNT bisa, namun jika menerima BST tidak bisa menerima jenis bantuan yang lain.
(Tribunnews.com/Nuryanti)