Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Penuhi Panggilan KPK

Seharusnya Angin dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (21/4/2021) pekan lalu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Penuhi Panggilan KPK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Benar yang bersangkutan hari ini (28/4/2021) telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

Seharusnya Angin dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (21/4/2021) pekan lalu.

Baca juga: KPK Panggil Kepala Biro Administrasi Keuangan Bank Panin di Kasus Suap Pajak

Namun ia berhalangan hadir karena sakit.

"Minta jadwal ulang karena sakit," kata Ali Rabu waktu itu.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pihak yang diduga telah dijerat KPK adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat 1 Kerja Sama Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani.

Berita Rekomendasi

Namun hingga kini, KPK belum menyampaikan detail perkara menyusul kebijakan internal KPK.

Ali mengatakan, publikasi perkara termasuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

"Kami berharap rekan-rekan media memahami kebijakan ini dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," kata Ali.

Dia memastikan bahwa KPK akan memberitahukan kepada masyarakat dan tentang konstruksi perkara suap tersebut.

Begitu juga dengan alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

Meski demikian, Angin Prayitno Aji bersama lima orang lainnya telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri untuk waktu 6 bulan.

Adapun Angin dan lima orang berinisial DR, RAR, AIM, VL, dan AS, dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas