Kekayaan Bahlil Lahadalia yang Disebut Akan Dilantik Jadi Menteri Investasi, Total Harta Rp 300,4 M
Harta kekayaan Bahlil Lahadalia, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang akan dilantik sebagai Menteri Investasi pada hari ini, Rabu
Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini harta kekayaan Bahlil Lahadalia, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang akan dilantik sebagai Menteri Investasi pada hari ini, Rabu (28/4/2021).
Presiden Joko Widodo (Jokow) disebut akan melantik dua menteri dan satu kepala badan pada hari ini.
Dua menteri yang akan dilantik yakni Nadiem Makariem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekonolgi (Mendikbukristek) dan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi.
Dua kementerian itu merupakan kementerian baru hasil penggabungan Kemendikbud dan Kemenristek serta pembentukan Kementerian Investasi.
Baca juga: Bocoran Reshuffle Kabinet yang Kabarnya Digelar Hari Ini, Tak Ada Nama Baru di Pos Kementerian
Sedangkan kepala badan yang bakal dilantik yakni Laksana Tri Handoko sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Kepastian nama Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi diungkap oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
"Ya, besok (Rabu ini) direncanakan Bahlil dan Nadiem dilantik lagi. Namun, Pak Bambang (Brodjonegoro) mengundurkan diri sebagai Menristek/Kepala BRIN. Presiden menunjuk Pak Handoko yang kini kepala LIPI,” ujar dia dikutip dari Kompas.com.
Harta Kekayaan Bahlil Lahadalia
Sebelum menjabat sebagai Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia dikenal sebagai pengusaha sukses.
Lantas berapa harta kekayaan Bahlil Lahadalia?
Bahlil tercatat dua kali melapokan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Laporan pertama pada 31 Desember 2019 saat awal menjabat Kepala BKPM.
Diketahui, Bahlil diangkat sebagai Kepala BKPM dalam Kabinet Indonesia Maju pada 23 Oktober 2019
Merujuk LHKP pertama itu, harta kekayaan Bahlil mencapai Rp 295,1 miliar.
Baca juga: Politikus PDIP: Jokowi Sedang Menunggu Hari Baik untuk Reshuffle Kabinet
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.