Kuasa Hukum Ngaku Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Munarman
Alhasil dirinya selaku kuasa hukum enggan menandatangani surat penangkapan dan penahanan yang dilayangkan pihak penyidik.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri atas dugaan perkara terorisme, Selasa (27/4/2021) sore.
Menyikapi hal itu, anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengungkapkan pihaknya maupun pihak keluarga Munarman tidak pernah mendapatkan surat penetapan tersangka terhadap eks Sekretaris Umum FPI Munarman.
Kata Aziz, surat yang diterima pihaknya hanya berkaitan dengan penangkapan dan penahanan bukan penetapan tersangka kepada Munarman.
"Jadi surat penangkapan dan penahanannya kita terima. Tapi surat penetapan tersangkanya tidak kita terima," kata Aziz saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Soroti Tingkah Laku Munarman Secara Kasat Mata
Kata Aziz pada proses penetapan tersangka ini pihaknya merasa heran, pasalnya kepolisian sudah mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap Munarman sejak Selasa (20/4/2021).
Namun, surat penangkapan dan penahanan terhadap kliennya baru dikeluarkan kemarin (27/4/2021) saat kejadian penangkapan di kediaman Munarman di Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Hal tersebut membuat pihaknya bertanya-tanya kapan pihak kepolisian melakukan pemeriksaan sampai akhirnya menetapkan Munarman sebagai tersangka.
Alhasil dirinya selaku kuasa hukum enggan menandatangani surat penangkapan dan penahanan yang dilayangkan pihak penyidik.
"Sudah (tersangka), tapi suratnya tidak kami terima. Karena di suratnya tanggal 20 April sedangkan kemarin kami terima tanggal 27 April",
"Masa penetapan tersangka sudah sebelumnya, tapi suratnya kita baru dikasih setelahnya, kapan periksanya?," tegas Aziz.
Aziz juga menyangkal bahwa Munarman yang merupakan eks Sekum FPI itu telah berbaiat terhadap gerakan organisasi terorisme.
Dirinya menyebut, mengenai video yang menunjukkan kehadiran Munarman dalam acara baiat ISIS di Makassar, disitu Munarman hanya memenuhi undangan.
"Baiat itu yang mengadakan bukan pak Munarman, di Makassar juga pak Munarman diundang untuk acara seminar. Masalah setelah itu pihak yang mengundang melakukan baiat segala macam masa dituduhkan ke pak Munarman. Kan enggak fair," tukas Aziz.
Seperti diketahui, anggota kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman SH ditangkap dalam dugaan tindak pidana terorisme pada hari ini Selasa (27/4/2021).
Kabarnya, Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.30 WIB.
Informasi ini dibenarkan oleh Kadiv Humas polri Irjen pol Argo Yuwono. Argo juga membenarkan bahwa Munarman ditangkap karena terkait dugaan tindak pidana terorisme.
"Iya benar (informasi Munarman ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).
Dalam informasi yang beredar, Munarman diduga telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.