Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Rizieq Siap Cecar 8 Saksi yang Dihadirkan Jaksa di Sidang Lanjutan Swab Test RS UMMI

Dalam sidang hari ini jaksa menghadirkan delapan orang saksi yang akan dimintai keterangannya atas perkara swab test palsu di RS UMMI.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kuasa Hukum Rizieq Siap Cecar 8 Saksi yang Dihadirkan Jaksa di Sidang Lanjutan Swab Test RS UMMI
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan delapan orang saksi dalam sidang lanjutan perkara hasil swab test palsu RS UMMI, Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021). 

"Sidang tidak dilakukan secara live streaming, untuk media diberikan akses (meliput) di Lobby depan sebanyak dua layar TV," tandasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan delapan orang saksi dalam sidang lanjutan perkara hasil swab test palsu RS UMMI, Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan delapan orang saksi dalam sidang lanjutan perkara hasil swab test palsu RS UMMI, Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sebagai informasi, pada sidang pekan lalu Rabu (21/4/2021) JPU menghadirkan enam orang saksi yang telah didengarkan keterangannya.

Mereka yakni, Dokter Sarbini Abdul Murad selaku Presidium MER-C; Dokter Hadiki Habib selaku relawan MER-C sekaligus dokter di RSCM dan dokter pribadi Rizieq; Dokter Fransiska selaku relawan MER-C.

Saksi selanjutnya, Dokter Fariz Najib selaku dokter jaga di RS UMMI Bogor; Dokter Nerina Maya Kartiva selaku Dokter perawat RS UMMI dan Dokter Nuridiyah Indra Sari petugas Lab di RSCM.

Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas