Kuasa Hukum Rizieq Siap Cecar 8 Saksi yang Dihadirkan Jaksa di Sidang Lanjutan Swab Test RS UMMI
Dalam sidang hari ini jaksa menghadirkan delapan orang saksi yang akan dimintai keterangannya atas perkara swab test palsu di RS UMMI.
Editor: Theresia Felisiani
"Sidang tidak dilakukan secara live streaming, untuk media diberikan akses (meliput) di Lobby depan sebanyak dua layar TV," tandasnya.
Sebagai informasi, pada sidang pekan lalu Rabu (21/4/2021) JPU menghadirkan enam orang saksi yang telah didengarkan keterangannya.
Mereka yakni, Dokter Sarbini Abdul Murad selaku Presidium MER-C; Dokter Hadiki Habib selaku relawan MER-C sekaligus dokter di RSCM dan dokter pribadi Rizieq; Dokter Fransiska selaku relawan MER-C.
Saksi selanjutnya, Dokter Fariz Najib selaku dokter jaga di RS UMMI Bogor; Dokter Nerina Maya Kartiva selaku Dokter perawat RS UMMI dan Dokter Nuridiyah Indra Sari petugas Lab di RSCM.
Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.