Perlakuan yang Dialami Munarman Pascapenangkapan Oleh Densus 88
Mantan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap oleh Densus 88 Antiteror,
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap oleh Densus 88 Antiteror, Selasa (27/4/2021) sore.
Aktivis yang juga pengacara tersebut tiba di rutan Narkoba Polda Metro Jaya bersamaan dengan konferensi pers yang digelar sekitar pukul 19.50 WIB.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Munarman tiba dengan pengawalan polisi yang ketat.
Terlihat Munarman menggunakan baju koko berwarna putih dan sarung.
Dia juga dikenakan penutup mata berwarna hitam dengan tangan diborgol
Tak banyak kata yang keluar dari mulut Munarman.
Baca juga: Ken Setiawan Minta Polri Waspadai Kemungkinan Aksi Lone Wolf Setelah Penangkapan Munarman
Dia hanya diam saat digelandang menuju ruang tahanan.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa Munarman ditangkap pukul 15.00 WIB.
Dia menuturkan bahwa Munarman diduga terlibat dalam aksi pembaitan di UIN Jakarta dan Makassar, Sulawesi Selatan.
Polisi juga melakukan penggeledahan di bekas kantor sekretariat FPI kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada hari yang sama.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Munarman di Rumahnya Tangerang Selatan, Berlangsung Sekira 20 Menit
Adapun barang bukti yang didapat di sekretariat FPI itu yakni berupa botol-botol berisi serbuk jenis aceton dan cairan triaceton triperoxide (TATP) .
Dalam penggeledahan itu juga ditemukan pertama atribut ormas FPI akan didalami oleh Polri.
Polri menemukan beberapa cairan kimia yang diduga menjadi komponen bahan peledak saat menggeledah bekas Sekretariat Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Selasa (27/4/2021) sore.
Penggeledahan itu terkait penangkapan mantan petinggi ormas FPI, Munarman di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.