Perlakuan yang Dialami Munarman Pascapenangkapan Oleh Densus 88
Mantan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap oleh Densus 88 Antiteror,
Editor: Hendra Gunawan
Terkait penangkapan ini, eks kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, penangkapan Munarman merupakan bentuk fitnah dari Kepolisian.
Aziz menilai penangkapan Munarman terlalu prematur apabila dikaitkan dengan kasus baiat terorisme. "
Kalau tuduhannya terkait terorisme, menurut kami itu terlalu prematur, kami menduga itu bentuk fitnah," kata Aziz dalam tayangan Kompas TV, Selasa (27/4/2021).
Dokumen turut diamankan
Tak hanya mengamankan Munarman, polisi membawa pula banyak buku dan sejumlah flashdisk serta ponsel dari kediaman eks Petinggi Front Pembela Islam (FPI).
Munarman diamankan di kediamannya di Klaster Lembah Pinus, Perumahan Modern Hill, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (27/4/2021).
Hal itu diungkapkan Ketua RT 1 RW 13 Pondok Cabe Udik, Kikid Wirawandika saat disambangi di gerbang klaster Lembah Pinus.
"Ada kurang lebih, ada buku-buku ya, yang dibawa ada buku-buku, ada handphone ada flashdisk, flashdisk ada berapa gitu, kurang lebih total semua ada 60-70 item itu," ujar Kikid.
Kikid menjelaskan, buku yang diamankan bertemakan agama.
Baca juga: Jepang Terbitkan Buku Biru Diplomatik 2021, Apa Saja yang Ditulis tentang Indonesia?
"Banyak Mas bukunya. Saya juga bingung kalau jelasin satu satu.
Iya rata rata buku keagamaan," paparnya.
Kikid yang ikut dalam proses penangkapan mengatakan, tidak ada bahan peledak dan senjata yang diamankan dari kediaman Munarman.
"Enggak ada. Sama sekali tidak ada di rumah," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.