PN Jakarta Timur Kembali Gelar Sidang Kasus Dugaan Tes Swab Palsu HRS
Berdasarkan informasi yang diterima dari Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, sidang akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara hasil test swab palsu RS UMMI Bogor, atas terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) hari ini, Rabu (28/4/2021).
Adapun pada sidang lanjutan hari ini masih beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan informasi yang diterima dari Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, sidang akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
"Rabu 28 April 2021, (agenda sidang) untuk pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum," katanya saat dikonfirmasi.
Kendati begitu dirinya belum dapat memerinci berapa jumlah saksi yang nantinya akan dihadirkan oleh jaksa.
Lanjut Alex mengatakan, untuk jalannya sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, pihak PN Jakarta Timur tidak akan lagi menayangkannya secara streaming di layanan YouTube resmi.
Baca juga: Jaksa Siapkan Ahli untuk Sidang Lanjutan Kasus Kerumunan Rizieq Shihab
Akan disediakan dua layar monitor TV di depan pintu masuk ruang sidang untuk keperluan awak media melakukan peliputan nantinya.
"Sidang tidak dilakukan secara live streaming, untuk media diberikan akses (meliput) di Lobby depan sebanyak dua layar TV," tandasnya.
Baca juga: Mantan Kepala KUA Tanah Abang Takut Tinggalkan Tugas Saat Jadi Penghulu Pernikahan Putri Rizieq
Sebagai informasi, pada sidang pekan lalu Rabu (21/4/2021) JPU menghadirkan enam orang saksi yang telah didengarkan keterangannya.
Dalam hal ini saksi yang dihadirkan yakni, Dokter Sarbini Abdul Murad selaku Presidium MER-C; Dokter Hadiki Habib selaku relawan MER-C sekaligus dokter di RSCM dan dokter pribadi Rizieq; Dokter Fransiska selaku relawan MER-C.
Saksi selanjutnya, Dokter Fariz Najib selaku dokter jaga di RS UMMI Bogor; Dokter Nerina Maya Kartiva selaku Dokter perawat RS UMMI dan Dokter Nuridiyah Indra Sari petugas Lab di RSCM.
Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.