Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbongkar Penggunaan Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Legislator PDIP: Kebangetan 

Temuan dugaan penggunaan alat rapid antigen  bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, menggegerkan banyak pihak. 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terbongkar Penggunaan Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Legislator PDIP: Kebangetan 
istimewa
Petugas menyita barang bukti dari lokasi pelayanan rapid antigen di Bandara KNIA yang diduga menggunakan alat bekas, Selasa (27/4/2021) kemarin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Temuan dugaan penggunaan alat rapid antigen  bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, menggegerkan banyak pihak. 

Tak terkecuali bagi anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rahmad Handoyo.

Rahmad menilai oknum-oknum pelaku yang memberikan alat rapid antigen bekas ini sangatlah kebangetan atau keterlaluan. 

"Kalau benar-benar ini terjadi berarti sangat kebangetan (bahasa Jawa dari 'keterlaluan', - red) jika alat tes yang hanya sekali pakai bisa dipakai orang lain. Logika bagaimanapun ini kan sekali pakai ya. Apalagi ini di era pandemi yang seharusnya lebih memperhatikan hal semacam itu," ujar Rahmad, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (28/4/2021). 

Menurutnya, kasus ini termasuk kasus yang sangat serius. Sebab berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 semakin meluas. 

Padahal, kata dia, alat tes sekali pakai semacam rapid antigen pun harus dibuang dengan menggunakan mekanisme AMDAL karena memiliki potensi menularkan. 

Oleh karena itu, Rahmad meminta agar aparat penegak hukum segera mengusut kasus ini dan mencari pihak yang bertanggung jawab. 

Baca juga: Satgas Covid-19 Tak Mentolerir Aksi Oknum Pakai Alat Swab Antigen Bekas di Bandara Kualanamu

Berita Rekomendasi

"Masalah ini sangat serius. Kita harus tangani dan selesaikan secara tuntas siapa yang bertanggung jawab dan disanksi. Jangan sampai masalah ini kemudian hari menimbulkan masalah lain," kata dia. 

"Harus diusut tuntas dan ini sangat membahayakan masyarakat. Aparat penegak hukum harus turun tangan mendalami masalah ini karena menimbulkan keresahan di masyarakat," imbuh Rahmad. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas