Berstatus Tersangka atas Tindak Pidana Terorisme, Munarman Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Munarman telah disangkakan dua pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidan
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
"Tentunya ada hal-hal yang harus dibutuhkan terkait dengan administrasi dan operasional. Jadi yang keliru ketika penyidik melakukan penangkapan kemudian besoknya baru melakukan penetapan sebagai tersangka," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).
Ia menyampaikan, penetapan tersangka itu juga dianggap sah lantaran ditembuskan penyidik Polri ke Kejaksaan Agung RI.
"Penetapan tersangka telah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia," jelasnya.
Lebih lanjut, Ahmad menyebutkan penyidik Polri juga memiliki alat bukti yang cukup saat menetapkan Munarman sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme.
Baca juga: Polri: Surat Perintah Penangkapan Munarman Diterima dan Ditandatangani Sang Istri
Baca juga: Munarman Ditangkap atas Dugaan Terlibat Terorisme, PKS: Mesti Diusut secara Akuntabel
"Alat bukti selain video rekaman, ada keterangan dari beberapa saksi. Nanti kita akan sampaikan lebih lanjut. Tentunya update perkembangan akan kita sampaikan setiap hari," jelasnya.
Diketahui, Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri.
Pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)
Baca berita lainnya terkait Munarman Ditangkap Polisi.