Emosi Tak Stabil, Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Tak Dihadirkan KPK Saat Konpers Penetapan Tersangka
KPK kembali menjerat mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka kasus korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka kasus korupsi.
Sri Wahyumi baru saja keluar dari penjara, tapi kembali dijemput penyidik KPK.
Biasanya, KPK akan memajang orang yang dijerat dalam konferensi pers penetapan tersangka lengkap dengan memakai rompi oranye dan tangan terborgol.
Namun, dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, emosi Sri Wahyumi Manalip sedang tidak stabil, sehingga Sri enggan ditampilkan saat konpers.
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Jadi Tersangka Gratifikasi Rp 9,5 Miliar
"Kami tidak bisa menampilkan tersangka di proses jumpa pers ini karena kami sudah berupaya tadi menyampaikan kepada yang bersangkutan, tapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini, keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil sehingga mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan pada sore hari ini," katanya di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021).
Kendati demikian, Ali memastikan memastikan syarat-syarat penahanan sebagaimana aturan hukum yang berlaku telah terpenuhi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan pihaknya menduga Sri sejak dilantik sebagai bupati untuk periode 2014-2019 berulang kali menggelar pertemuan dengan Ketua Pokja pengadaan barang dan jasa di Talaud.
Baca juga: KPK Kembali Tangkap Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi
Sri Wahyumi diduga juga sering menanyakan daftar paket pekerjaan yang belum dilelang.
Berdasarkan daftar paket itu, KPK menduga Sri mengarahkan para Pokja untuk menunjuk rekanan.
Ia diduga meminta commitment fee 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan.
KPK menengarai Sri mengantongi uang Rp9,5 miliar dari korupsinya itu.
Baca juga: Mengulas Kasus Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Hingga Dijebloskan ke Lapas Wanita Tangerang
Karyoto mengatakan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara dari suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun 2019.
Perkara itu dibongkar KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sri pada Mei 2019.
Dalam perkara tersebut, Sri divonis 4,5 tahun.
Di tingkat kasasi, hukumannya dikurangi menjadi 2 tahun.
Karena pengurangan hukuman, Sri Wahyumi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang hari ini.
Bukan keluarga, tapi penyidik KPK yang menyambut kebebasannya.
Sri akan mendekam di rumah tahanan KPK, sebelum kasusnya naik ke persidangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.