Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Terorisme, Munarman Satu Rutan Dengan Pelaku Bom Bali I Ali Imron.

Polri menetapkan pengacara Muhammad Rizieq Shihab, Munarman, sebagai tersangka kasus tindak pidana terorisme.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jadi Tersangka Terorisme, Munarman Satu Rutan Dengan Pelaku Bom Bali I Ali Imron.
KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Polri menetapkan pengacara Muhammad Rizieq Shihab, Munarman, sebagai tersangka kasus tindak pidana terorisme.

Munarman dibawa Densus 88, lalu dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (27/4) malam. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Network. Munarman satu Rutan bersama dengan Pelaku Bom Bali I Ali Imron.

"Di Rutan Narkoba ada Bang Ali Imron juga," ujar informan tersebut kepada Tribun Network, Rabu (28/4).

Saat dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya, Munarman yang mengenakan kemeja putih, ditutup matanya dengan kain hitam tanpa mengenakan masker.

Baca juga: Munarman Pakai Penutup Mata Digiring ke Polda Metro Jaya, Polri: Agar Tak Ketahui Identitas Petugas

Proses itu menjadi sorotan publik dan menuai polemik.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menerangkan Densus 88 menutup mata dan memborgol Munarman, menjadi bagian dari penanganan tersangka kasus terorisme.

"Dia sudah tersangka," ujar Ahmad di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/4).

Berita Rekomendasi

Ahmad menegaskan tindakan penutupan mata dan memborgol tangan Munarman sudah sesuai aturan. Bahkan standar tersebut sudah diterapkan di skala global.

Baca juga: Alasan Polri Baru Tangkap Munarman Usai 7 Hari Berstatus Tersangka

Ahmad menerangkan terorisme memiliki jaringan luas dan terorganisasi dengan baik. Penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan lainnya.

Menurutnya, keselamatan petugas di lapangan bisa terancam bila seseorang sudah diduga terlibat aksi atau jaringan teroris.

"Berdasarkan dua pertimbangan ini, maka perlu menutup mata agar (Munarman) tidak mengenali petugas," imbuhnya.

Baca juga: PAN Minta Polri Profesional dan Transparan Tangani Kasus Munarman

Korps Bhayangkara meminta tidak ada pihak yang meributkan penindakan terhadap Munarman.

Menutup mata dan memborgol Munarman sebagai bentuk asas persamaan di mata hukum terhadap seluruh terduga teroris.

"Kenapa begitu Munarman kok pada ribut? Sama perlakuan terhadap semua orang untuk kasus terorisme," ujar Ahmad.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas