Kejagung Sita 394 Ribu Meter Persegi Aset Tanah Milik Benny Tjokrosaputro di Kendari
Kejaksaan Agung RI menyita 394.662 M2 tanah yang diduga milik tersangka korupsi PT Asabri di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menyita 394.662 M2 tanah yang diduga milik tersangka korupsi PT Asabri di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan aset tanah itu dengan atas nama PT Andalan Tekhno Korindo yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro.
"Kali ini aset yang berhasil disita berupa 30 bidang tanah beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Andalan Tekhno Korindo yang terafiliasi dengan Tersangka BTS seluas 394.662 M2 di Desa Puwatu dan Desa Watulondo, Kendari," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Periksa Saksi dari Wanaartha Life dan BNI
Leonard menyampaikan pihaknya telah meminta pemerintah setempat untuk dapat memblokir tanah tersebut.
"Status sertifikat HGB tersebut telah diblokir oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Kendari," ungkap dia.
Dijelaskan Leonard, penyitaan 30 bidang tanah itu telah mendapatkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi tanggal 27 April 2021.
Isinya, memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan atau bangunan di Kota Kendari.
Hingga saat ini, penyidik masih menghitung nilai aset tersebut untuk mengembalikan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 23,7 triliun.
"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.