Ketua Komnas HAM Khawatir Status Teroris untuk KKB Papua Menutup Jalan Damai
Taufan mengatakan Komnas HAM RI sangat khawatir atas kemungkinan eskalasi kekerasan setelah penetapan status teroris.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengaku khawatir keputusan pemerintah untuk menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris menutup jalan damai yang telah diupayakan selama ini.
Taufan mengatakan Komnas HAM RI sangat khawatir atas kemungkinan eskalasi kekerasan setelah penetapan status teroris untuk kelompok perlawanan bersenjata di Papua.
Tentu saja, kata Taufan, pihaknya mengutuk keras berbagai aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok perlawanan bersenjata, baik yang ditujukan kepada orang sipil mau pun kepada aparat keamanan.
Seruan tokoh agama dan masyarakat Papua yang disampaikan ke Komnas HAM selama ini, kata dia, selalu menginginkan penyelesaian damai agar masyarakat Papua bisa hidup aman dan meneruskan pembangunan daerah mereka yang sangat tertinggal dibandingkan daerah lain di Indonesia.
Suara perdamaian dari para tokoh masyarakat itu, kata Taufan, sudah disampaikan pihaknya kepada Presiden Joko Widodo, pimpinan Polri-TNI dan pejabat pemerintahan lainnya pada berbagai kesempatan.
Baca juga: Anggota Komisi I DPR Sebut Pendekatan Militer Jadi Kebutuhan Mendesak untuk Tumpas KKB
Pendekatan keamanan yang dilakukan selama ini, kata dia, belum berhasil dan masih menyisakan banyak catatan kekerasan dan pelanggaran HAM, baik dari aparat mau pun dari kelompok bersenjata yang ingin merdeka.
Karena itu, kata dia, di dalam berbagai kesempatan pertemuan dengan pihak pemerintah sudah disampaikan keinginan untuk mengkaji ulang pendekatan keamanan yang selama ini belum berhasil dengan lebih mengedepankan jalan damai dan pendekatan kesejahteraan.
Komnas HAM, kata dia, bahkan sudah mengambil inisiatif untuk membangun dialog dengan berbagai kelompok di Papua dan berencana akan semakin mengintensifkan jalan damai tersebut.
Inisiatif tersebut, kata Taufan, disambut baik oleh pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah.
"Namun, kebijakan baru yang mengubah status KKB menjadi organisasi teroris, kami khawatirkan akan mengubah situasi sosial politik di Papua menuju jalan buntu penyelesaian yang damai tersebut," kata Taufan ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (29/4/2021).
Komnas HAM, kata Taufan, mendesak organisasi masyarakat Papua yang melakukan gerakan bersenjata untuk menghentikan aksi-aksinya dan menempuh jalan damai bagi penyelesaian masalah Papua yang lebih bermartabat dan manusiawi.
Tindakan-tindakan kekerasan, kata dia, akan semakin menjauhkan tujuan damai di Papua dan pembangunan yang sangat diharapkan rakyat Papua.
Tindakan kekerasan, kata Taufan, juga menambah daftar Panjang penderitaan rakyat Papua.
Didukung tokoh-tokoh masyarakat dan agama, kata dia, Komnas HAM RI akan terus melakukan pemantauan atas kemungkinan meningkatnya pelanggaran HAM di Papua.
Ia juga mengajak seluruh aktifis hak asasi manusia dan tokoh masyarakat sipil secara aktif memperjuangkan Papua agar bebas dari kekerasan serta mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan.
"Selain itu, kami juga kembali mengingatkan janji Presiden Joko Widodo untuk segera menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat, Wamena-Wasior dan Paniai mau pun kasus-kasus lainnya sehingga penegakan hukum dan keadilan benar-benar dirasakan masyarakat Papua," kata Taufan.
Diberitakan sebelumnya Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.
Mahfud mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, Pimpinan BIN, Pimpinan Polri, Pimpinan TNI.
Selain itu keputusan tersebut, kata Mahfud, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, Pemerintah Daerah, dan DPRD Papua datang kepada pemerintah khususnya Kemenko Polhukam untuk menangani tindak-tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.
Pemerintah, kata Mahfud, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Mahfud menjelaskan definisi teroris berdasarkan UU teesebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
Tidak hanya KKB, kata Mahfud, pemerintah juga menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KKB juga termasuk ke dalam tindakan teroris.
"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud saat konferensi pers pada Kamis (29/4/2021).
Untuk itu, kata Mahfud, pemerintah sudah meminta Polri, TNi, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan terhadap organisasi tersebut.
"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum. Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," kata Mahfud.