Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KKB Organisasi Teroris, TNI-Polri dan BIN Bisa Lebih Tegas Menindak

Pemerintah resmi mengumumkan Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KKB Organisasi Teroris, TNI-Polri dan BIN Bisa Lebih Tegas Menindak
Puspen TNI/Puspen TNI
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua kembali berulah dan kali ini menembak seorang warga sipil, Ramli (32 th) di Kampung Bilorai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, Senin (8/2/2021). (TRIBUNNEWS/PUSPEN TNI) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai NasDem Kresna Dewanata menilai TNI, Polri hingga BIN (Badan Intelijen Negara) bisa lebih tegas dalam menindak para teroris ini.

"Sehingga tidak hanya dalam aspek keamanan masyarakat saja yang tergganggu oleh tindakan KKB yang dilakukan, namun sebagai bentuk ancaman pertahanan negara juga. Sehingga bisa dengan segala resource yang dimilik oleh negara ini untuk menumpas para teroris di Papua," kata Kresna kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Selain itu, menurut Kresna ditetapkannya KKB sebagai teroris juga bisa menarik perhatian internasional.

Sehingga pemerintah juga bisa bekerja sama dengan negara-negara yang berbatasan dengan papua untuk bisa memberikan informasi maupun tindakan oleh KKB.

"Namun dengan ditetapkannya sebagai teroris aparat militer maupun kepolisiaan harus tetap menindak secara terukur agar tidak membahayakan warga setempat yang sering oleh kelompok teroris dijadikan tameng hidup," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.

Berita Rekomendasi

Mahfud mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, Pimpinan BIN, Pimpinan Polri, Pimpinan TNI.

Selain itu keputusan tersebut, kata Mahfud, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, Pemerintah Daerah, dan DPRD Papua datang kepada pemerintah khususnya Kemenko Polhukam untuk menangani tindak-tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.

Baca juga: Daftar Kekejaman KKSB Terhadap Warga Sipil di Papua Dari Januari Hingga 15 April 2021

Pemerintah, kata Mahfud, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. 

Mahfud menjelakan definisi teroris berdasarkan UU tersebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme. 

Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan. 

Tidak hanya KKB, kata Mahfud, pemerintah juga menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KKB juga termasuk ke dalam tindakan teroris.

"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud saat konferensi pers pada Kamis (29/4/2021). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas