Pakar Psikologi Forensik Dukung Pemerintah Tetapkan KKB di Papua sebagai Teroris, Ini Alasannya
Ini alasan Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mendukung kebijakan pemerintah menetapkan KKB di Papua sebagai organisasi teroris.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
"Kini berbeda posisinya. Terhitung sejak hari ini, pelabelan "teroris" memberikan justifikasi yang legitimate bagi setiap komponen bangsa untuk menyikapi organisasi teroris itu sebagai musuh bersama yang harus diberantas secara cepat, tegas, terukur, dan tuntas," tegas Reza.
Sementara itu, setelah penetapan ini, Reza mengungkapkan manuver beberapa tokoh di Jakarta perlu diantisipasi.
Satu di antaranya dari narasi yang dikembangkan aktivis HAM dari Papua, Natalius Pigai.
Menurut Reza, narasi yang disebutkan Pigai sebelumnya mengarah ke pencitraan bahwa Pemerintah tengah melancarkan state terrorism terhadap masyarakat Papua.
Tetapi, kali ini, narasi yang disebut Pigai justru membangun anggapan yang bersangkutan dengan agama.
"Hari ini, ybs (Natalius Pigai) menggunakan cara lain. Ia melontarkan counter narrative dengan membangun framing "negara versus teroris" sebagai "Islam versus Kristen"."
Baca juga: Label Teroris Untuk KKB Dinilai Tak Akan Akhiri Pelanggaran HAM yang Dialami Orang Papua
Baca juga: Peringatan Mahfud MD Kepada TNI-Polri Dalam Tumpas KKB Papua: Jangan Sampai Sasar Masyarakat Sipil
"Apakah counter narrative sedemikian rupa merupakan bentuk penghasutan yang dapat mengondisikan terjadinya pertikaian horizontal?" ujar Reza.
Dengan demikian, Reza menilai medan perang untuk melawan terorisme tidak hanya berlangsung di daratan saja.
"Patroli udara seperti di dunia virtual, internet, media sosial, dan aplikasi pesan singkat juga perlu digencarkan," jelasnya.
Pemerintah Resmi Tetapkan KKB Organisasi Teroris
Seperti diketahui, pemerintah secara resmi menetapkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris.
Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers pada Kamis (29/4/2021) hari ini.
"Pemerintah menganggap organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," kata Mahfud, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV.
Mahfud mengatakan, pelabelan organisasi teroris terhadap KKB sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.