Ragukan Komitmen Pemberantasan Korupsi Sebagai Dewas KPK, ICW Beberkan 8 'Dosa' Indriyanto Seno Adji
Kurnia berujar bahwa pekan lalu Indriyanto juga mengomentari perihal hilangnya nama-nama politisi dalam surat dakwaan bansos.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Kala itu, ia mengimbuhkan, Indriyanto menyebutkan bahwa KPK cukup melakukan koordinasi dan supervisi saja.
"Padahal, sampai saat ini perkara Joko S Tjandra belum sepenuhnya klir diungkap oleh Kepolisian dan Kejaksaan Agung," kata dia.
Keenam, Kurnia berujar bahwa pekan lalu Indriyanto juga mengomentari perihal hilangnya nama-nama politisi dalam surat dakwaan bansos.
Saat itu, tambahnya, Indriyanto membenarkan langkah KPK tidak memasukkan nama-nama politisi itu.
"Padahal, baik dalam pengakuan saksi di persidangan dan rekonstruksi KPK, telah secara klir menyebutkan bahwa politisi-politisi itu mengambil peran dan memiliki pengetahuan terkait pengadaan paket bansos," ujar Kurnia.
Ketujuh, disebutkan Kurnia bahwa Indriyanto cenderung tolerir dengan pelanggaran etik.
"Bagaimana tidak, ketika menjadi Panitia Seleksi Pimpinan KPK, yang bersangkutan diketahui meloloskan figur pelanggar etik menjadi Pimpinan KPK. Sehingga, melihat hal itu, bagaimana ia bisa menegakkan kode etik KPK ketika menjadi Dewan Pengawas, jika ia saja mengabaikan pelanggaran etik?" tanyanya.
Kedelapan, sebut Kurnia, Indriyanto sempat pula menjadi kuasa hukum pelaku korupsi, yakni mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan mantan Bupati Kutai Kertanegara Syaukani H Rais.
"Bahkan, selain dua nama itu, ia juga pernah menjadi kuasa hukum mantan Presiden Soeharto," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.