Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

THR PNS 2021 Tidak Dibayar Penuh, Berikut Penjelasan Pemerintah

Komponen yang ditiadakan saat pandemi Covid-19 masih belum hilang tahun ini, di antaranya adalah tunjangan kinerja (tukin).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in THR PNS 2021 Tidak Dibayar Penuh, Berikut Penjelasan Pemerintah
Serambi Indonesia
Ilustrasi Uang THR. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021.

Juknis itu ditujukan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, serta tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pegawai non ASN.

Dalam juknis yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto, tertulis beberapa komponen pembayaran THR, sehingga jumlahnya tidak penuh.

Komponen yang ditiadakan saat pandemi Covid-19 masih belum hilang tahun ini, di antaranya adalah tunjangan kinerja (tukin).

"Dalam rangka kelancaran pembayaran THR tahun 2021 dan THR keagamaan tahun 2021, kepala KPPN agar berkoordinasi dengan satker untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran THR," ucap Hadiyanto di juknis tersebut, dikutip pada Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Presiden Pastikan THR dan Gaji ke-13 PNS Serta Aparat TNI/Polri Cair

Kemenkeu mengalokasikan Rp 45,4 triliun untuk THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2021.

Berdasarkan jumlah belanja negara, THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat mencapai Rp 30,6 triliun, dan daerah Rp 14,8 triliun.

BERITA TERKAIT

"Jadi totalnya mencapai Rp 45,4 triliun."

"Itu dibandingkan dengan realisasi belanja bulan ini yang Rp 350 triliun itu gede sekali," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KITA Edisi April 2021 secara virtual, Kamis (22/4/2021).

Berikut ini komponen yang tidak diberikan dalam THR 2021:

1. Tunjangan kinerja;

2. Tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain;

3. Insentif kinerja;

4. Insentif kerja;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas