Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK Penerima Bansos PKH dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id, Siapkan KTP, Cair Awal Mei 2021

Berikut cara mengecek penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in CEK Penerima Bansos PKH dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id, Siapkan KTP, Cair Awal Mei 2021
KOMPAS.com/Garry Andrew Lotulung
Ilustrasi uang. Berikut cara mengecek penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Pencairan Bantuan Sosial (Bansos) akan dipercepat pada awal Mei 2021 atau sebelum lebaran.

Sehingga, masyarakat bisa menggunakan bantuan sosial tersebut pada saat lebaran.

Kementerian Sosial meluncurkan New Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah dipadankan dengan NIK yang dikelola Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Pemerintah Pakai Data KPU untuk Salurkan Bantuan Usaha Mikro

Masyarakat bisa mengecek data penerima bansos di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Publik terbuka luas untuk memantau data penerima bansos PKH, BPNT, dan Bansos Tunai yang berakhir April.

Data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses, dapat diakses melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Berita Rekomendasi

Dikutip Tribunnews.com dari laman cekbansos.kemensos.go.id, berikut cara mengecek nama penerima:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru

6. Klik tombol cari.

Halaman http://cekbansos.kemensos.go.id.
Halaman http://cekbansos.kemensos.go.id. (cekbansos.kemensos.go.id)

Baca juga: THR PNS Tidak Dibayar Penuh Demi Kartu Prakerja hingga Bantuan UMKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas