Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK Penerima Bansos PKH dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id, Siapkan KTP, Cair Awal Mei 2021

Berikut cara mengecek penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in CEK Penerima Bansos PKH dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id, Siapkan KTP, Cair Awal Mei 2021
KOMPAS.com/Garry Andrew Lotulung
Ilustrasi uang. Berikut cara mengecek penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

Penyebab Data Dinonaktifkan

Dalam New DTKS disediakan dua sisi, yakni seseorang yang berhak maka akan difasilitasi mengusulkan dirinya untuk menerima bantuan.

Sementara itu, bagi penyanggah akan disembunyikan beberapa nomor handphone di belakangnya untuk memberikan keberanian.

Jika ada perbedaan data akan dibantu dengan melibatkan pihak perguruan tinggi.

Dikutip dari laman Kemensos.go.id, sebanyak 21 juta data yang dinonaktifkan.

Hal itu terjadi karena beberapa kondisi, yakni ada nama ganda dan ganda menerima bantuan.

Sesuai aturan jika menerima PKH dan BPNT bisa, namun jika menerima BST tidak bisa menerima jenis bantuan yang lain.

Baca juga: Ringankan Beban Masyarakat Terdampak Gempa Bumi di Malang, Kementerian PUPR Kirimkan Bantuan

Berita Rekomendasi

Bansos PKH dan BPNT

Dikutip Tribunnews.com dari laman pkh.kemensos.go.id, bantuan PKH menyasar 9.074.584 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kemensos bekerja sama dengan bank Himbara dalam pencairan bantuan sosial PKH.

Seluruh KPM PKH akan mendapatkan bantuan langsung ke rekeningnya.

Penerima bisa mencairkan di ATM bersama, e-warong, dan agen-agen bank yang ditunjuk oleh bank penyalur.

Baca juga: Kemenkeu: 80 Persen Setoran Dividen dari 10 BUMN, Sisanya Minta Bantuan PMN

PKH merupakan bantuan bersyarat bagi keluarga yang memenuhi satu atau lebih komponen yaitu komponen kesehatan dengan kategori ibu hamil dan anak balita.

Komponen pendidikan dengan kategori anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat, dan anak SMA/MAN atau sederajat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas