Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KKB Papua Dinyatakan sebagai Teroris, IPW: Medan Tempur Baru Menunggu Densus 88

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri untuk memberantas aksi terorisme di Papua.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in KKB Papua Dinyatakan sebagai Teroris, IPW: Medan Tempur Baru Menunggu Densus 88
ISTIMEWA
Ilustrasi - Densus 88 Antiteror Polri. Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri untuk memberantas aksi terorisme di Papua. 

TRIBUNNEWS.COM - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri untuk memberantas terorisme di Papua.

Hal itu diungkapkan Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, menyusul telah ditetapkannya Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai gerakan terorisme.

IPW berharap dalam sebulan setelah penetapan itu, Densus 88 bisa turun ke Papua untuk membersihkan aksi teroris di Papua yang meresahkan masyarakat.

"Minimal melokalisir gerakan kelompok teror tersebut," ungkap Neta kepada Tribunnews.com, Jumat (30/4/2021).

Namun IPW mengingatkan, teroris di Papua dinilai lebih bengis, terlatih, solid, dan lebih canggih persenjataannya ketimbang teroris yang berada di luar Papua.

Baca juga: Legislator Gerindra Nilai Penetapan KKB Sebagai Teroris Bukan Solusi Selesaikan Masalah Papua

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

"Teroris Papua seakan telah menorehkan fenomena baru dalam sejarah terorisme di mana seorang jenderal bisa terbunuh dalam serangan teroris."

"Gugurnya Kepala BIN Daerah Papua, Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha, pada Minggu (25/4/2021) kemarin menjadi sejarah pertama adanya seorang perwira tinggi TNI yang tewas dalam konflik di Papua."

Berita Rekomendasi

"Kasus ini juga menunjukkan bahwa teroris Papua sepertinya memiliki penembak jitu yang terlatih dengan senjata mumpuni," ujarnya.

Neta menyebut, ulah bengis teroris di Papua terlihat dalam pekan pertama April 2021.

"Di era itu teroris Papua sudah menewaskan warga dari berbagai kalangan, mulai guru, siswa hingga tukang ojek di Kabupaten Puncak."

"Selain itu teroris Papua merusak sekolah dan rumah-rumah warga. Bahkan membakar rumah anggota DPRD di Kampung Beoga," ungkapnya.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan KKB Papua Sebagai Gerakan Teroris, IPW: Densus 88 Harus Segera Bergerak

Dari data yang diperoleh IPW, para teroris yang berada di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, memiliki 30 pucuk senjata api.

Terdiri dari berbagai merek, mulai dari laras panjang hingga pistol genggam, di antaranya SS1 hingga M16.

Teroris di Papua, lanjut Neta, terlihat cukup solid dan terafiliasi hanya pada satu kelompok, yakni Organisasi Papua Merdeka (OPM).

"Berbeda dengan Teroris Non Papua yang terdiri dari lima kelompok, yakni Negara Islam Indonesia (NII) yang berkembang sejak pasca kemerdekaan Indonesia, Jamaah Islamiyah (JI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), dan Jamaah Ansharut Khilafah (JAK)."

"Sejak Januari hingga Maret, Densus 88 sudah berhasil menangkap 94 terduga teroris di luar Papua," ungkapnya.

Baca juga: Ketua Komnas HAM Khawatir Status Teroris untuk KKB Papua Menutup Jalan Damai

Setelah pemerintah menetapkan KKB Papua sebagai teroris, Neta menyebut, publik menunggu gebrakan operasi pencegahan dan penindakan terorisme oleh Densus 88 di Bumi Cenderawasi.

"Publik menunggu mampukah Densus 88 menaklukkan gunung dan rimba raya tempat persembunyian teroris di Papua."

"Selama ini Densus 88 sudah berhasil menaklukkan teroris di luar Papua yang bersembunyi di rumah-rumah kontrakan padat penduduk di perkotaan."

"Dan kini 'medan tempur baru' menunggu Densus 88," tukasnya.

Baca juga: Ketua MPR RI : Tetapkan KKB Sebagai Teroris, Pemerintah Tak Perlu Ragu Bertindak 

Sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.

Mahfud mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, Pimpinan BIN, Pimpinan Polri, Pimpinan TNI.

Selain itu keputusan tersebut, kata Mahfud, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, Pemerintah Daerah, dan DPRD Papua datang kepada pemerintah khususnya Kemenko Polhukam untuk menangani tindak-tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.

Pemerintah, kata Mahfud, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Baca juga: Mahfud MD Bantah Tudingan Pemerintah Tidak Buka Dialog Selesaikan Persoalan di Papua

Mahfud menjelaskan definisi teroris berdasarkan UU tersebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

Tidak hanya KKB, kata Mahfud, pemerintah juga menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KKB juga termasuk ke dalam tindakan teroris.

"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud saat konferensi pers kemarin.

Untuk itu, kata Mahfud, pemerintah sudah meminta Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan terhadap organisasi tersebut.

"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum. Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," kata Mahfud.

Berita terkait

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Igman)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas