KPK Geledah Rumah Pengacara Maskur Husain di Pondok Aren, Temukan Segepok Dokumen Bank
Maskur merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penggeledahan di dua lokasi berbeda di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Kamis (29/4/2021).
Penggeledahan menyasar ke kediaman dan kantor pengacara Maskur Husain (MH). Maskur merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan.
"Kamis (29/4/2021) tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di 2 lokasi berbeda di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, yaitu rumah kediaman dan kantor milik tersangka MH," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).
Saat proses penggeledahan tersebut, tim KPK menemukan dan mengamankan bukti-bukti.
Baca juga: KPK Konfirmasi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Soal Temuan Barang Bukti Saat Geledah
"Di antaranya berbagai dokumen data perbankan dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," beber Ali.
Baca juga: Geledah Ruang Kerja dan Rumah Dinas Azis Syamsuddin Hingga Apartemen, KPK Kantongi Sejumlah Bukti
Selanjutnya bukti-bukti tersebut, kata Ali, akan divalidasi serta diverifikasi untuk segera diajukan penyitaan ke Dewan Pengawas KPK sebagai bagian dalam berkas perkara.
Baca juga: Geledah Ruangan Azis Syamsuddin, KPK Bawa Lima Koper
KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Patujju, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Pemberian suap sebesar Rp1,3 miliar oleh Syahrial pada Robin dimaksudkan agar kasus penyidikan suap terkait jual beli jabatan yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.
Selain itu, Markus Husain juga diduga menerima uang dari pihak lain sekira Rp200 juta, sedangkan Syahrial dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, yang mana ialah teman dari saudara Syahrial, sebesar Rp438 juta.
Atas perbuatannya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara M. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.