Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKD Akan Proses dan Bahas Laporan terkait Azis Syamsuddin 6 Mei Mendatang

Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan membahas hal itu dalam rapat pada 6 Mei mendatang. 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MKD Akan Proses dan Bahas Laporan terkait Azis Syamsuddin 6 Mei Mendatang
Azka/nvl (dpr.go.id)
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyambut baik penelitian vaksin Nusantara di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan akan memproses dan membahas laporan aduan terkait Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan membahas hal itu dalam rapat pada 6 Mei mendatang. 

"Bagaimanapun sikap resmi MKD akan kami bahas saat rapat internal sekitar tanggal 6 (Mei) besok. Semua aduan yang masuk pasti kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Habiburokhman, kepada wartawan, Jumat (30/4/2021). 

Sementara itu, terkait pencekalan Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK, MKD mengatakan tak akan ada intervensi dari pihaknya. 

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (28/4/2021) malam. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju yang saat ini sudah menjadi tersangka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (28/4/2021) malam. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju yang saat ini sudah menjadi tersangka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebab menurutnya itu memang kewenangan dari penyelidik atau penyidik untuk mengajukan agar seseorang dicegah ke luar negeri. 

"Kami menghormati dan tidak akan mengintervensi tindakan KPK tersebut. Berdasarkan UU Keimigrasian dan UU KPK selaku penyelidik atau penyidik memang memiliki kewenangan untuk mengajukan pencegahan saksi atau tersangka ke luar negeri," ungkapnya. 

Baca juga: MKD Pastikan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin

Di sisi lain, politikus Gerindra itu menilai kemungkinan keterangan Azis diperlukan oleh KPK sehingga yang bersangkutan dicekal ke luar negeri. 

Berita Rekomendasi

"Mungkin keterangan Pak Azis diperlukan untuk membuat terang dan jelas perkara dugaan penyuapan tersebut. Kami tidak bisa mendahului KPK, sebaliknya proses di MKD akan mengacu pada proses hukum yang berjalan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas