Profil Sri Wahyumi Manalip, Eks Bupati Talaud, Kembali Jadi Tersangka KPK setelah Bebas dari Penjara
Profil Sri Wahyuni Maria Manalip, mantan Bupati Kepulauan Talaud yang kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi.
Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil Sri Wahyumi Maria Manalip, eks Bupati Kepulauan Talaud yang kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi.
Di hari kebebasannya dari Lapas Klas II-A Tangerang, Sri Wahyumi langsung ditangkap oleh KPK, Kamis (29/4/2021).
Diberitakan Tribunnews.com, penangkapan itu dibenarkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.
"Betul, Saudari Sri Wahyumi Manalip dilakukan penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. Yang bersangkutan dulu tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis," ujar Firli saat dikonfirmasi, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Emosi Tak Stabil, Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Tak Dihadirkan KPK Saat Konpers Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Sri Wahyumi Manalip divonis bersalah 4,5 tahun penjara dalam kasus suap proyek revitaliasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.
Vonis itu kemudian dipotong menjadi 2 tahun oleh Mahkamah Agung setelah pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan.
Pasca-dilakukan penangkapan pada Kamis, KPK kemudian menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
"KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai Informasi dan data sehingga telah dipenuhinya bukti permulaan yang cukup."
"Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM sebagai tersangka," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Mengulas Kasus Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Hingga Dijebloskan ke Lapas Wanita Tangerang
Profil Sri Wahyumi Maria Manalip
Kembali tersangka KPK, seperti apa profil Sri Wahyumi Manalip?
Sri Wahyumi Manalip menjadi Bupati Kepulauan talaud periode 2014-2019.
Dikutip dari TribunManado, ia ditangkap oleh KPK pada 2019 saat masa jabatannya tinggal 2,5 bulan.
Sri Wahyumi lahir pada 8 Mei 1977.
Ia maju sebagai Calon Bupati Talaud bersama dengan Petrus Simon pada Pilkada 2013.
Pasangan ini diusung oleh Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) dan Gerindra dan berhasil mengalahkan petahana.
Sukses memenangi Pilkada, Sri Wahyumi kemudian bergabung ke PDIP dan meninggalkan Gerindra.
Ia pun dipercaya menjadi Ketua DPC PDIP Talaud.
Namun, hubungan Sri Wahyumi dan PDIP ini tidak berjalan lama.
Karena dianggap tidak aktif di partai, Sri Wahyumi dipecat dari jabatan Ketua DPC PDIP.
Di Pilkada 2018, Sri Wahyumi maju kembali di Pilkada dari jalur perseorangan atau independen.
Ia berpasangan dengan Gunawan Talenggoran.
Baca juga: KPK Kecewa MA Pangkas Hukuman Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi 2 Tahun
Namun, pasangan ini kalah dari pasangan Elly Lasut-Mohtar Parapaga.
Tak lagi di PDIP, Sri Wahyumi kemudian pindah ke Hanura dan menjadi Ketua DPC Hanura Kabupaten Talaud.
Kepemimpinannya sebagai Bupati Diwarnai Kontroversi
Selama menjabat sebagai Bupati Talaud 2014-2019, Sri Wahyumi Manalip penuh dengan kontroversi.
Pada 2015, Sri Wahyumi Manalip mendapat teguran dari Gubernur Sulut, Sinyo Harry Sarundajang.
Teguran itu diberikan karena sebagai Bupati, Sri Wahyumi menjalankan APBD yang tidak sesuai dengan yang dikonsultasikan ke Tim TAPD Pemprov Sulut.
Kemudian, aksi kontroversial Sri Wahyumi Manalip lainnya adalah saat dia tidak mengindahkan larangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam memutasi Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Talaud.
Pada Juli 2018, Sri Wahyumi Manalip me-nonjob-kan lebih dari 300 ASN eselon II, III dan IV usai dia kalah pada Pilkada Talaud 2018.
Padahal, undang-undang melarang kepala daerah melakukan mutasi usai Pilkada.
Tak hanya kali itu dia berseteru dengan Kemendagri.
Sri Wahyumi Manalip bahkan pernah dinonaktifkan selama tiga bulan sebagai Bupati Talaud oleh Mendagri pada 2018.
Mendagri menganggap, Sri Wahyumi Manalip melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pada Oktober hingga November 2017.
Sebagai kepala daerah, seharusnya Sri Wahyumi Manalip meminta izin terlebih dahulu.
Baca juga: Dilantik Mendagri Jadi Bupati Talaud, Elly Engelbert Lasut Berterima Kasih ke Tito
Namun, Sri Wahyumi Manalip beralasan, kepergiannya ke Amerika Serikat kala itu tidak dibiayai uang negara.
Berbagai kontroversial lainnya juga dilakukan oleh Sri Wahyumi Manalip.
Misalnya, dia pernah selama 11 hari meninggalkan daerah usai kalah dalam Pilkada Talaud 2018 lalu.
(Tribunnews.com/Daryono/Ilham Rian Pratama) (TribunManado)