Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Sri Wahyumi Manalip, Eks Bupati Talaud, Kembali Jadi Tersangka KPK setelah Bebas dari Penjara

Profil Sri Wahyuni Maria Manalip, mantan Bupati Kepulauan Talaud yang kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi. 

Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Profil Sri Wahyumi Manalip, Eks Bupati Talaud, Kembali Jadi Tersangka KPK setelah Bebas dari Penjara
Instagram @swmanalip
Sri Wahyumi Manalip semasa menjabat Bupati Talaud. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil Sri Wahyumi Maria Manalip, eks Bupati Kepulauan Talaud yang kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi. 

Di hari kebebasannya dari Lapas Klas II-A Tangerang, Sri Wahyumi langsung ditangkap oleh KPK, Kamis (29/4/2021).

Diberitakan Tribunnews.com, penangkapan itu dibenarkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

"Betul, Saudari Sri Wahyumi Manalip dilakukan penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. Yang bersangkutan dulu tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis," ujar Firli saat dikonfirmasi, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Emosi Tak Stabil, Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Tak Dihadirkan KPK Saat Konpers Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Sri Wahyumi Manalip divonis bersalah 4,5 tahun penjara dalam kasus suap proyek revitaliasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.

Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Sri diduga menerima suap berupa barang mewah senilai ratusan juta rupiah terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Sri diduga menerima suap berupa barang mewah senilai ratusan juta rupiah terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

Vonis itu kemudian dipotong menjadi 2 tahun oleh Mahkamah Agung setelah pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan.

Pasca-dilakukan penangkapan pada Kamis, KPK kemudian menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

Berita Rekomendasi

"KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai Informasi dan data sehingga telah dipenuhinya bukti permulaan yang cukup."

"Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM sebagai tersangka," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Mengulas Kasus Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Hingga Dijebloskan ke Lapas Wanita Tangerang

Profil Sri Wahyumi Maria Manalip

Kembali tersangka KPK, seperti apa profil Sri Wahyumi Manalip

Sri Wahyumi Manalip menjadi Bupati Kepulauan talaud periode 2014-2019.

Dikutip dari TribunManado, ia ditangkap oleh KPK pada 2019 saat masa jabatannya tinggal 2,5 bulan.

Sri Wahyumi lahir pada 8 Mei 1977.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas