Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Sri Wahyumi Manalip, Eks Bupati Talaud, Kembali Jadi Tersangka KPK setelah Bebas dari Penjara

Profil Sri Wahyuni Maria Manalip, mantan Bupati Kepulauan Talaud yang kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi. 

Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Profil Sri Wahyumi Manalip, Eks Bupati Talaud, Kembali Jadi Tersangka KPK setelah Bebas dari Penjara
Instagram @swmanalip
Sri Wahyumi Manalip semasa menjabat Bupati Talaud. 

Ia maju sebagai Calon Bupati Talaud bersama dengan Petrus Simon pada Pilkada 2013.

Pasangan ini diusung oleh Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) dan Gerindra dan berhasil mengalahkan petahana.

Sukses memenangi Pilkada, Sri Wahyumi kemudian bergabung ke PDIP dan meninggalkan Gerindra.

Ia pun dipercaya menjadi Ketua DPC PDIP Talaud.

Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Manalip
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Manalip. (Kolase tribun-timur.com)

Namun, hubungan Sri Wahyumi dan PDIP ini tidak berjalan lama.

Karena dianggap tidak aktif di partai, Sri Wahyumi dipecat dari jabatan Ketua DPC PDIP.

Di Pilkada 2018, Sri Wahyumi maju kembali di Pilkada dari jalur perseorangan atau independen.

BERITA REKOMENDASI

Ia berpasangan dengan Gunawan Talenggoran.

Baca juga: KPK Kecewa MA Pangkas Hukuman Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi 2 Tahun

Namun, pasangan ini kalah dari pasangan Elly Lasut-Mohtar Parapaga.

Tak lagi di PDIP, Sri Wahyumi kemudian pindah ke Hanura dan menjadi Ketua DPC Hanura Kabupaten Talaud.

Kepemimpinannya sebagai Bupati Diwarnai Kontroversi

Selama menjabat sebagai Bupati Talaud 2014-2019, Sri Wahyumi Manalip penuh dengan kontroversi.


Pada 2015, Sri Wahyumi Manalip mendapat teguran dari Gubernur Sulut, Sinyo Harry Sarundajang.

Teguran itu diberikan karena sebagai Bupati, Sri Wahyumi menjalankan APBD yang tidak sesuai dengan yang dikonsultasikan ke Tim TAPD Pemprov Sulut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas