Satgas Minta Polisi Usut Tuntas Pelaku Pemalsuan Hasil Rapid Tes Antigen di Bandara Kualanamu Sumut
Apabila ada yang berani melakukan hal serupa, Satgas memastikan akan ada konsekuensi tindakan tegas dari aparat kepolisian bagi para pelakunya
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 meminta Kepolisian mengusut tuntas para oknum yang terlibat dalam kasus pemalsuan hasil tes rapid antigen di Bandara Kualanamu Medan (Sumatera Utara) dan mafia karantina di Bandara Soekarno - Hatta (Tangerang, Banten).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi para petugas di lapangan, agar tidak bermain-main dengan nyawa manusia.
Untuk kasus di Bandara Kualanamu Medan, Wiku memperingatkan para penyedia layanan tes antigen Covid-19, agar tidak bermain-main dengan hasil tes. Para pihak penyedia layanan antigen diminta melakukan testing sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
"Apabila ada yang berani melakukan hal serupa, Satgas memastikan akan ada konsekuensi tindakan tegas dari aparat kepolisian bagi para pelakunya," kata Wiku dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).
Wiku mengatakan temuan pemalsuan hasil rapid tes antigen merupakan hal yang sangat memprihatinkan.
Baca juga: Wiku Adisasmito : Mudik di Masa Pandemi, Risikonya Tinggi
Karena, kata dia, para pelakunya secara sadar membahayakan nyawa manusia. Untuk itu Satgas berharap temuan ini menjadi yang terakhir sehingga tidak ada lagi oknum yang akan bermain-main dengan nyawa manusia.
Begitu juga, kata Wiku temuan kasus adanya mafia karantina Covid-19 di Bandara Soekarno - Hatta.
Perilaku tersebut tidak dapat ditolerir. Untuk itu Satgas sangat mendukung upaya kepolisian menindak tegas oknum-oknum lain yang terlibat dalam kasus ini.
Sehubungan kasus karantina ini, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, sudah menerbitkan instruksi kepada seluruh kepala kantor kesehatan pelabuhan di seluruh Indonesia, terkait peningkatan pengawasan para pelaku perjalanan dari India.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah melarang masuknya Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
"Oleh karena itu saya meminta kepada masyarakat untuk mematuhi kebijakan ini. Bagi WNI yang tiba dari India, saya meminta mengikuti seluruh tahapan skrining yang sudah ditentukan, yaitu membawa hasil tes negatif PCR, menjalani tes PCR setiba di Indonesia, karantina 14 hari dan melakukan tes PCR paska karantina," pungkas Wiku.