Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Poin Petisi Buruh Untuk Presiden Jokowi

Sejumlah serikat buruh, elemen masyarakat, hingga mahasiswa menggelar aksi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Sabtu (1/5/2021).

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 9 Poin Petisi Buruh Untuk Presiden Jokowi
TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO
Aksi unjuk rasa buruh peringati Hari Buruh Internasional di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021). 

Ketiga, terkait pengaturan outsourcing.

Dalam UU Cipta Kerja diatur hanya ada satu jenis outsourcing, yaitu outsourcing pekerja yang bisa dilakukan untuk semua jenis pekerjaan, termasuk untuk kegiatan pokok (tidak hanya kegiatan penunjang).

Perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh sesuai tujuan bernegara hanya dapat dicapai apabila: outsourcing dibatasi untuk 5 jenis pekerjaan saja yang terdiri dari outsourcing pekerjaan dan outsourcing pekerja yang dikhususkan untuk kegiatan penunjang.

Baca juga: Gelar Unjuk Rasa Peringati May Day, Buruh Bawa Nisan Makam RIP UU Cipta Kerja

Apabila outsourcing dibenarkan untuk kegiatan pokok maka dapat terjadi seluruh atau sebagian besar pekerja di suatu perusahaan adalah pekerja outsourcing abadi yang ketika mengalami PHK dia tidak akan menerima pesangon dan jaminan sosial dari perusahaan tempatnya bekerja.

Keempat, terkait pengaturan karyawan kontrak (PKWT).

Dalam UU Cipta Kerja diatur PKWT tidak dibatasi periode dan batas waktu kontrak.

Aturan tersebut tidak sesuai dengan tujuan bernegara sebab dengan pengaturan itu buruh dapat dikontrak dalam jangka pendek, tanpa periode, dan secara terus menerus atau tanpa batas waktu sehingga menyebabkan buruh kehilangan kesempatan menjadi karyawan tetap (PKWTT).

Berita Rekomendasi

Untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh seharusnya diatur dibuat pembatasan PKWT 3-7 periode kontrak dengan batas maksimal waktu kontrak 5-7 tahun yang diatur pada tingkat UU.

Dengan begitu buruh memiliki kepastian hukum dan berpeluang menjadi karyawan tetap.

Kelima, terkait pengaturan tenaga kerja asing (TKA).

Dalam UU Cipta Kerja diatur TKA kategori buruh kasar (unskilled workers) diberi peluang secara luas untuk bekerja di Indonesia tanpa suatu izin dengan pengawasan terbatas.

Ketentuan tersebut tidak menunjukan adanya perlindungan kepada pekerja WNI yang semestinya mendapatkan prioritas untuk mengisi posisi/pekerjaan tersebut.

Baca juga: KSPI Minta Polisi Tak Melarang Aksi Unjuk Rasa Saat Peringatan Hari Buruh

Sebab itu, sesuai dengan tujuan bernegara untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh lokal diperlukan izin tertulis dari menteri sebagai bentuk pengawasan terhadap TKA yang bekerja di Indonesia.

Keenam, terkait pengaturan PHK.

Dalam UU Cipta Kerja diatur pekerja dapat di PHK secara sepihak oleh perusahaan tanpa harus menunggu penetapan pengadilan PHI dan dalam kondisi tersebut pengusaha dibenarkan untuk tidak membayar upah buruh, jaminan kesehatan, dan hak pekerja lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas