Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Poin Petisi Buruh Untuk Presiden Jokowi

Sejumlah serikat buruh, elemen masyarakat, hingga mahasiswa menggelar aksi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Sabtu (1/5/2021).

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 9 Poin Petisi Buruh Untuk Presiden Jokowi
TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO
Aksi unjuk rasa buruh peringati Hari Buruh Internasional di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021). 

Ketentuan tersebut tidak selaras dengan tujuan bernegara untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada pekerja/buruh sehingga terhadap aturan PHK, pengusaha hanya dibenarkan melakukannya setelah ada penetapan dari pengadilan PHI dengan tetap memenuhi hak-hak buruh sebelum adanya putusan pengadilan PHI. PHK yang dilakukan tanpa mengikuti ketentuan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.

Ketujuh, terkait pengaturan pidana.

Dalam UU Cipta Kerja diatur pengusaha yang menggunakan TKA tanpa izin tertulis dari menteri terbebas dari sanksi pidana; dan tidak dibayarkannya UPMK dan UPH tidak disertai ancaman pidana.

Demi memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh sesuai dengan tujuan bernegara sudah seharusnya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dalam hal menggunakan TKA tak berizin dan tidak membayar UPMK dan UPH kepada pekerja dikenai sanksi pidana.

Kedelapan, terkait pengaturan cuti dan istirahat. Dalam UU Cipta Kerja diatur hak libur (1 hari) hanya diberikan kepada buruh yang bekerja selama 6 hari dalam seminggu; hak upah buruh tidak dibayarkan apabila buruh menggunakan cuti tahunan; dan tidak ada lagi hak istirahat/cuti panjang yang diberikan kepada buruh.

Baca juga: KSPI: UU Cipta Kerja Terbukti Tidak Berikan Kepastian Pendapatan, Buruh dan Mahasiswa Bergerak

Aturan-aturan tersebut sama sekali tidak memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh sebab selain yang bekerja 6 hari dalam seminggu, terdapat pula buruh yang bekerja selama 5 hari dalam seminggu sehingga terhadap mereka perlu pula dibuat pengaturan yang jelas dengan memberikan libur selama 2 hari; terhadap buruh yang menggunakan cuti tahunan harus pula tetap dibayarkan upahnya; dan hak cuti/ istirahat panjang buruh harus tetap diberikan.

Kesembilan, terkait pengaturan waktu kerja.

BERITA TERKAIT

Dalam UU Cipta Kerja diatur waktu lembur buruh dapat diberikan kepada buruh sampai dengan 4 jam/hari dan 18 jam/minggu.

Ketentuan tersebut mengakibatkan waktu kerja buruh menjadi lebih panjang dan mengurangi hak libur bekerja bagi buruh.

Demi memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh seharusnya waktu lembur ditentukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam/minggu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas