Kemenhub Akan Pasang Stiker Khusus untuk Angkutan Umum yang Lakukan Perjalanan Saat Larangan Mudik
Kemenhub erencana memasang stiker khusus, untuk angkutan transportasi darat khusus yang membawa masyarakat yang dikecualikan larangan mudik 6-17 Mei.
Penulis: Hanang Yuwono
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memasang stiker khusus, untuk angkutan transportasi darat khusus yang membawa masyarakat yang dikecualikan pada larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani menyebutkan, stiker ini untuk angkutan mudik yang membawa pelaku perjalanan yang dikecualikan pada larangan mudik nanti.
Baca juga: Survei Kemenhub: 44,7 Persen Warga Tetap Ingin Mudik Lebaran Meski Dilarang Pemerintah
Baca juga: Masih Banyak Warga Nekat Mudik, Pemerintah Diminta Tingkatkan Pengawasan di Jalur Tikus
Dengan adanya stiker ini, lanjut Yani, dapat membantu petugas di lapangan untuk mengetahui angkutan mana yang boleh melakukan perjalanan ke luar wilayah dan yang tidak.
"Pemasangan stiker ini, direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Kami harap dengan adanya stiker ini bisa membantu penyeleksian kendaraan umum pada periode larangan mudik," ucap Yani saat dikonfirmasi, Sabtu (1/5/2021).
Yani juga menjelaskan, kendaraan yang mendapatkan stiker ini tentunya telah memenuhi persyaratan yang seharusnya untuk membawa penumpang yang dikecualikan.
"Penumpang yang tentunya harus ada surat perjalanan, hasil tes rapid antigen, GeNose C19 atau PCR," Kata Yani.
BPTJ Hentikan Operasional Bus AKAP dan AKDP 6-17 Mei 2021
Sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) pada pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021 akan menghentikan sementara layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Kepala BPTJ Polana Pramesti mengatakan, selama periode larangan mudi layanan Bus AKAP dan AKDP di terminal bus tipe A di wilayah Jabodetabek akan dihentikan sementara.
"Kebijakan ini penghentian sementara operasional Bus AKAP dan AKDP berlaku untuk semua terminal tipe A yang berada dalam pengelolaan BPTJ ataupun Pemerintah Daerah," ucap Polana dalam diskusi virtual, Kamis (30/4/2021).
Menurut Polana, penghentian operasional ini tidak berlaku untuk angkutan perkotaan lintas wilayah atau aglomerasi seperti Transjabodetabek.
"Tetapi untuk melayani calon penumpang bus yang dikecualikan dalam aturan larangan mudik lebaran, kami tetap membuka Terminal Pulo Gebang," ujar Polana.
Baca juga: Layanan Bus AKAP dan AKDP Distop Sementara saat Larangan Mudik, Bagaimana dengan Maskapai?
Baca juga: Satgas: Tidak Mudik Adalah Cara Terbaik Melindungi Keluarga Dalam Masa Pandemi
Semua operasional Bus AKAP dan AKDP, lanjut Polana, akan terpusat di Terminal Pulo Gebang untuk melayani perjalanan yang dikecualikan dari aturan larangan mudik.
Selain itu Polana juga mengingatkan meski tidak ada larangan mobilitas di wilayah aglomerasi atau perkotaan, BPTJ mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam bermobilitas.
"Selain itu, jika memang harus melakukan mobilitas maka tetap patuhi protokol kesehatan dengan memperhatikan jadwal operasional pelayanan angkutan umum," ucap Polana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.