Klaster Salat Tarawih di Banyumas Berawal dari Jemaah Sakit yang Tetap Tarawih di Musala
Dua klaster salat tarawih tersebut diketahui setelah ada dua jemaah dari dua masjid tersebut yang dinyatakan positif Covid-19.
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Selain itu, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro juga harus dioptimalkan.
"Satgas level RT harus diberdayakan, fast response jika ada pendatang agar segera ditindaklanjuti. Kemudian, perlu penguatan testing dan tracing kembali," kata Yudhi.
Baca juga: Bacaan Niat, Tata Cara Shalat Tarawih dan Witir, Disertai Doa Kamilin
Imbauan Menag
Menanggapi kejadian di Banyumas, Jawa Tengah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta jajarannya mengintensifkan sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
"Untuk itu, saya minta jajaran Kemenag, pusat dan daerah untuk mengintensifkan sosialisasi, edukasi, dan pembinaan baik kepada pengurus masjid atau musala maupun masyarakat umum," ujar Yaqut.
Menag menegaskan surat edaran ini sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pengendalian penyebaran Covid-19 pada masa Ramadan, termasuk nanti Salat Idul Fitri.
"Patuhilah prokes serta berkoordinasi selalu dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19," ucap Yaqut.
Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 04 tahun 2021:
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musaala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.