KSPSI Tegaskan Seluruh Buruh Peserta Unjuk Rasa Sudah Jalani Swab Antigen
Andi Gani Nena Wea menyatakan buruh peserta aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021) sudah melewati tes Covid-19
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyatakan buruh peserta aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021) sudah melewati tes Covid-19.
Pernyataan itu dibuktikan Andi dengan menunjukkan surat keterangan hasil tes swab antigen yang dibawa sejumlah peserta aksi.
"Semua yang hadir di sini kami memastikan semua memakai surat antigen," kata Andi di lokasi.
"Hari ini kami membuktikan buruh melakukan aksi dengan mematuhi prosedur kesehatan yang sangat ketat," tegasnya.
Andi menjelaskan bahwa prosedur kesehatan itu telah dilakukan para buruh sejak sebelum berangkat menuju titik lokasi aksi di kawasan Patung Kuda.
Baca juga: 9 Poin Petisi Buruh Untuk Presiden Jokowi
Prosedur kesehatan yang sama lanjut dia, juga diterapkan bukan cuma di DKI Jakarta.
Tapi juga di setiap daerah yang menyelenggarakan kegiatan peringatan Hari Buruh Internasional.
"Untuk itu kami memakai prosedur kesehatan yang sangat ketat, di seluruh daerah semuanya antigen dan mengurangi jumlah yang sangat signifikan," kata dia.
Selain menjalani tes swab antigen, para buruh juga menerapkan protokol kesehatan saat beraksi, yakni menjaga jarak satu sama lain dan mengenakan masker.
Baca juga: Gelar Unjuk Rasa Peringati May Day, Buruh Bawa Nisan Makam RIP UU Cipta Kerja
Aksi unjuk rasa setiap elemen buruh juga diatur jadwalnya. Yakni aksi pada pagi sampai siang, dan sore hingga jelang berbuka puasa.
Diketahui dalam aksi unjuk rasa ini parah buruh memiliki dua tuntutan. Pertama, mencabut atau membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Buruh meminta para hakim MK dapat memenangkan uji formil dan materiil yang diajukan kaum buruh.
Sementara isu kedua yang dituntut yakni berlakukan kembali Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di tahun 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.