Massa Aksi May Day Serahkan Petisi ke MK dan KSP: Batalkan dan Cabut UU Cipta Kerja
Perwakilan massa serikat buruh didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyambangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan massa serikat buruh didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyambangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021).
Nampak, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bersama Fadil Imran menyambangi kantor MK.
Kehadiran Said Iqbal ini guna membawa petisi yang akan diserahkan ke MK dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.
Wakil Presiden KSPI Riden Hatam Aziz mengatakan, sebanyak 20 sampai 30 massa buruh sebagai perwakilan diterima masuk ke gedung MK.
"Hari ini aksi kami menunggu pimpinan kami nanti aksi masa tetap di sini kemudian kami perwakilan 20 atau 30 orang diterima MK. kami paham gugatan sudah masuk, kami serahkan petisi," kata Riden saat ditemui di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Baca juga: Peringatan May Day, Serikat Buruh Gelar Aksi di Patung Kuda Jakarta
Usai menyerahkan petisi ke MK, Riden menyebut massa buruh akan bergerak ke Istana Negara untuk memberikan petisi yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 bersama perwakilan KSP.
"Selesai di MK kami akan ke Istana Negara, di Istana Negara kami dapat konfrm Insya Allah bisa diterima KSP, kami hormati tidak ada dialog kami sampaikan petisi kami terhadap UU Nomor 11 tahun 2020," jelasnya.
Baca juga: Gelar Unjuk Rasa Peringati May Day, Buruh Bawa Nisan Makam RIP UU Cipta Kerja
Dalam kesempatan itu, Riden membeberkan sejumlah tuntutan yang disampaikan dalam aksi Hari Buruh yakni masih berkaitan dengan Omnibus Law - UU Cipta Kerja.
Massa aksi buruh meminta agar undang-undang itu untuk segera dicabut.
"Dalam aksi perayaan May Day ini tema kami usung adalah gelegar perlawanan terhadap UU Omnibuslaw kemudian tuntutan kami hanya satu batalkan dan cabut UU Cipta Kerja Omnibus Law," jelasnya.
Taati Protokol Kesehatan
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day dengan menggelar unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021).
Dalam unjuk rasanya mereka menuntut pemerintah membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Omnibus Law.
Wakil Presiden KSPI, Riden Hatam Aziz, memastikan pihaknya mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Dia menyatakan, pihaknya akan membubarkan diri pada 13.00 WIB.
Baca juga: Gelar Unjuk Rasa Peringati May Day, Buruh Bawa Nisan Makam RIP UU Cipta Kerja
"Terakhir jangka waktu atau durasi aksi, kami lagi-lagi karena menaati prokes Covid-19, kami melakukan aksi dari 09.30-13.00 WIB," kata Aziz, saat diwawancarai Wartawan, di dekat kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021).
"Jadi, durasi kami pendekan karena menghindari Covid-19, supaya kesehatan kita semua tetap terjaga," lanjutnya.
Diketahui, Presiden KSPI Said Iqbal bersama pemimpin buruh lainnya terpantau memasuki kantor Mahkamah Konstitusi.
Mereka dikawal langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Baca juga: Massa Buruh dan Mahasiswa Mulai Berkumpul di Sekitar Istana Negara
"May Day ini kami mengusung tema gelegar perlawanan terhadap UU Omnibuslaw," kata Aziz.
"Tuntutan kami batalkan dan cabut UU Cipta Kerja dan Omnibuslaw," lanjutnya.
Selain itu, beberapa buruh juga membawa mobil komando, spanduk, dan bendera.
Bahkan terdapat batu nisan yang tertempel kertas, satu diantaranya tertulis 'RIP Omnibus Law'.
Ada juga yang tertulis 'RIP Eksploitasi Pekerja'.
Sejumlah aparat kepolisian juga mengawasi aksi mereka.
Di sisi lain, arus lalu lintas dari Jalan Medan Merdeka Barat menuju Thamrin tidak ditutup.
Arus lalu lintas sebaliknya pun terpantau lancar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.