Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arsul Sani: Penetapan KKB Papua Sebagai Terduga Teroris Tidak Ada Persoalan dari Sisi Hukum

langkah pemerintah yang menetapkan KKB Papua sebagai terduga terorisme dinilai tidak ada masalah hukum

Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
zoom-in Arsul Sani: Penetapan KKB Papua Sebagai Terduga Teroris Tidak Ada Persoalan dari Sisi Hukum
Jaka/Man (dpr.go.id)
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menilai langkah pemerintah yang menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai terduga pelaku terorisme atau terduga organisasi terorisme tidak bermasalah secara hukum jika dilihat dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan terorisme.

Menurut Arsul meskipun penetapan tersebut terkesan terlambat, namun dengan penetapan tersebut justru sebagian elemen masyarakat yang lain merasa bahwa ada perlakuan yang adil.

Hal itu, kata Arsul, karena persoalan mengapa KKB tidak ditetapkan sebagai terduga pelaku terorisme atau terduga organisasi terorisme telah menimbulkan sejak periode pemerintahan yang lalu.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Jumlah Korban Kebrutalan KKB Papua dari Warga Sipil, TNI, Polri 3 Tahun Terakhir

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat virtual bersama Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dan MPR For Papua secara virtual pada Senin (3/5/2021).

Baca juga: Polisi Tak Pasang Tenggat Waktu Operasi Satgas Nemangkawi Kejar KKB Papua

"Kalau dari sisi hukum sebetulnya tidak ada persoalan di sana. Apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menetapkan KKB juga sebagai terduga pelaku terorisme atau terduga organisasi terorisme. Saya sama sekali tidak melihat satu permasalahan hukum pun kalau kita membaca teliti apa yang dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018," kata Arsul.

Namun demikian, kata dia, aspirasi masyarakat tetap perlu menjadi perhatian pemerintah.

BERITA TERKAIT

Menurut Arsul hal itu karena ada kesan dan anggapan di kalangan masyarakat jika penindakan dilakukan atas dasar Undang-Undang terorisme maka potensi pelanggaran HAM menjadi lebih tinggi.

"Saya kira itu yang saya yakin sudah juga menjadi concern pemerintah kita saat ini. Sehingga ke depan apapun pemberantasan tindak pidana dalam konteks Undang-Undang Terorisme yang terkait KKB itu bisa meminimalisir kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM," kata Arsul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas