Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bansos PKH dan BPNT akan Cair Awal Mei 2021, Segera Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Berikut cara mengecek penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Bansos PKH dan BPNT akan Cair Awal Mei 2021, Segera Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Tangkap Layar cekbansos.kemensos.go.id
Cek penerima bantuan PKH dan BPNT dari Kemensos pada Mei 2021. Data penerima yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses, dapat diakses melalui cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kementerian Sosial sebelumnya serentak menyalurkan Bansos PKH, BPNT, dan Bansos Tunai Rp 300 ribu di tahun 2021.

Namun, penyaluran Bansos Tunai Rp 300 ribu hanya berjalan sampai April 2021.

Pencairan Bansos PKH dan BPNT akan dipercepat pada awal Mei 2021 atau sebelum lebaran.

Sehingga, masyarakat bisa menggunakan bantuan sosial tersebut pada saat lebaran.

Baca juga: Mentan SYL Penuhi Janji Bantuan Alsintan di Indramayu

Kementerian Sosial meluncurkan New Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah dipadankan dengan NIK yang dikelola Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Masyarakat bisa mengecek data penerima bansos di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Berita Rekomendasi

Publik terbuka luas untuk memantau data penerima bansos PKH dan BPNT.

Data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses, dapat diakses melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: Ibas Salurkan Program Bantuan MP-ASI Demi Penuhi Kebutuhan Gizi

Dikutip Tribunnews.com dari laman cekbansos.kemensos.go.id, berikut cara mengecek nama penerima:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru

6. Klik tombol cari.

Halaman http://cekbansos.kemensos.go.id.
Halaman http://cekbansos.kemensos.go.id. (cekbansos.kemensos.go.id)

Penjelasan Bansos PKH dan BPNT

Dikutip Tribunnews.com dari laman pkh.kemensos.go.id, bantuan PKH menyasar 9.074.584 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kemensos bekerja sama dengan bank Himbara dalam pencairan bantuan sosial PKH.

Seluruh KPM PKH akan mendapatkan bantuan langsung ke rekeningnya.

Penerima bisa mencairkan di ATM bersama, e-warong, dan agen-agen bank yang ditunjuk oleh bank penyalur.

Baca juga: Syarief Abdullah Salurkan Bantuan BSPS di Kubu Raya

PKH merupakan bantuan bersyarat bagi keluarga yang memenuhi satu atau lebih komponen yaitu komponen kesehatan dengan kategori ibu hamil dan anak balita.

Komponen pendidikan dengan kategori anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat, dan anak SMA/MAN atau sederajat.

Lalu, komponen Kesejahteraan Sosial dengan kategori lanjut usia di atas 70 tahun dan kategori disabilitas berat.

Sementara itu, BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah.

Bansos ini diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik.

Bantuan digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.

Baca juga: Pemerintah Pakai Data KPU untuk Salurkan Bantuan Usaha Mikro

Penyebab Data Dinonaktifkan

Dalam New DTKS disediakan dua sisi, yakni seseorang yang berhak maka akan difasilitasi mengusulkan dirinya untuk menerima bantuan.

Sementara itu, bagi penyanggah akan disembunyikan beberapa nomor handphone di belakangnya untuk memberikan keberanian.

Jika ada perbedaan data akan dibantu dengan melibatkan pihak perguruan tinggi.

Baca juga: THR PNS Tidak Dibayar Penuh Demi Kartu Prakerja hingga Bantuan UMKM

Dikutip dari laman Kemensos.go.id, sebanyak 21 juta data yang dinonaktifkan.

Hal itu terjadi karena beberapa kondisi, yakni ada nama ganda dan ganda menerima bantuan.

Sesuai aturan jika menerima PKH dan BPNT bisa, namun jika menerima BST tidak bisa menerima jenis bantuan yang lain.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita terkait Bantuan Sosial

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas