Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW: Sita Alat Komunikasi Lili Pintauli Siregar

(ICW) meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyita alat komunikasi Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ICW: Sita Alat Komunikasi Lili Pintauli Siregar
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat ditemui di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Senin (9/12/2019). 

Upaya Syahrial itu terkait dengan perkara pemeriksaan KPK pada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di pemerintahan Kota Tanjungbalai 2020-2021.

Kabar itu pertama kali disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Atas tudingan itu, Lili mengklarifikasi bahwa ia tidak pernah bertemu Syarial.

Namun, ia juga menyebut bahwa tidak bisa membatasi komunikasi dengan para kepala daerah karena KPK juga punya fungsi pencegahan korupsi.

Sementara itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan kasus suap dan gratifikasi tersebut.

Selain Syahrial, KPK juga menetapkan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain sebagai tersangka.

Saat ini, KPK sedang mendalami keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada perkara itu.

Berita Rekomendasi

Azis diduga menjadi inisiator pertemuan antara Robin dan Syahrial yang membuahkan kesepakatan pemberian uang sejumlah Rp1,5 miliar untuk menutup kasus yang sedang diselidiki KPK di pemerintahan Tanjungbalai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas