ICW: Sita Alat Komunikasi Lili Pintauli Siregar
(ICW) meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyita alat komunikasi Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Upaya Syahrial itu terkait dengan perkara pemeriksaan KPK pada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di pemerintahan Kota Tanjungbalai 2020-2021.
Kabar itu pertama kali disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Atas tudingan itu, Lili mengklarifikasi bahwa ia tidak pernah bertemu Syarial.
Namun, ia juga menyebut bahwa tidak bisa membatasi komunikasi dengan para kepala daerah karena KPK juga punya fungsi pencegahan korupsi.
Sementara itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan kasus suap dan gratifikasi tersebut.
Selain Syahrial, KPK juga menetapkan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain sebagai tersangka.
Saat ini, KPK sedang mendalami keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada perkara itu.
Azis diduga menjadi inisiator pertemuan antara Robin dan Syahrial yang membuahkan kesepakatan pemberian uang sejumlah Rp1,5 miliar untuk menutup kasus yang sedang diselidiki KPK di pemerintahan Tanjungbalai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.