Mahfud MD: KKB Papua Sudah Memenuhi Syarat Untuk Dimasukkan dalam Daftar Terduga Teroris
Mahfud MD mengatakan Kelompok Kriminal Bersenjata Papua sudah memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam Daftar Terduga Teroris
Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sudah memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT).
Mahfud mengatakan hal tersebut berdasarkan pada rapat yang digelarnya pada 22 April lalu.
Rapat tersebut, kata Mahfud, dihadiri oleh perwakilan sejumlah kementerian dan lembaga terkait tersebut di antaranya Polri, TNI, BAIS TNI, BNPT, PPATK, dan Kementerian Luar Negeri.
Baca juga: Polisi Tak Pasang Tenggat Waktu Operasi Satgas Nemangkawi Kejar KKB Papua
Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam rapat virtual bersama Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dan MPR For Papua secara virtual pada Senin (3/5/2021).
"Saya, Menkopolhukam, mengadakan rapat lengkap pada tanggal 22 April dihadiri oleh Mabes Polri, Mabes TNI, Kepala BAIS, Kepala BNPT, PPATK, Menteri Luar Negeri, yang pada saat itu diputuskan sudah memenuhi syarat KKB itu dimasukan dalam daftar teroris," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan hal tersebut juga telau disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat Kabinet 26 April.
Ketika itu, kata dia, Jokowi menegaskan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap KKB sehingga mereka tidak berkeliaran.
Baca juga: Arsul Sani: Radikalisme Bisa Dicegah Jika Ruang Konsultasi dan Partisipasi Publik Dibuka
"Lalu saya jawab, adalah berdasarka hasil rapat Kemenko Polhukam dengan pejabat-pejabat tadi sudah tidak ada alasan untuk menolak ini dimasukkan dalam daftar teroris karena sungguh sangat membahayakan," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, untuk itu dasar hukum yang digunakan untuk melakukan penanganan terhadap KKB adalah Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan terorisme.
Menurut UU tersebut, kata Mahfud, setiap orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme itu adalah teroris.
Kemudian, lanjutnya, menurut UU tersebut adalah mereka yang melakukan tindakan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap masyarakat yang menimbulkan suasana teror atau suasana ketakutan dan masyarakat merasa tidak aman baik mengancam kantor-kantor maupun orang per orangan, obyek vital nasional maupun internasional.
"Bandara dikepung, kalau ada masyarakat mau ditembak. Pesawat datang dibakar. Sekolah dibakar, orang dibakar. Apakah itu bukan teror? Padahal pelakunya sedikit. Sehingga lalu mari kita buat tindakan yang tegas, cepat dan terukur," kata Mahfud.
"Terukur itu tadi, instruksi presiden, pendekatannya tetap kesejahteraan tetapi yang keras itu supaya ditangani. Jangan boleh berkeliaran. Ya kita sebutkan kalau itu, jawabannya ya masukkan ke DTTOT," lanjut Mahfud.
Ia juga menyatakan hingga hari ini Senin (3/5/2021) tercatat ada 417 orang dan 99 organisasi yang masuk dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT).
Mahfud menyampaikan hal tersebut sembari mengungkapkan keherananannya mengapa jumlah tersebut tidak diributkan, sedangkan pengumuman Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) diributkan sebagian kalangan masyarakat.
"Saudara, saya agak heran, kenapa kok ribut? Karena ini dimasukkan ke DTTOT. Saudara tahu tidak? Sekarang itu di dalam daftar DTTOT Indonesia itu ada 417 orang yang masuk daftar teroris per hari ini. Tidak ribut tuh. Dan ada 99 organisasi yang masuk daftar terduga teroris dan organisasi teroris," kata Mahfud.
Ia menjelaskan seluruh nama orang dan organisasi tersebut telah mendapatkan penetapan pengadilan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Ini daftarnya ada, putusan pengadilan. Karena kita kalau masukkan ke DTTOT itu kan mintanya ke pengadilan. Putusan pengadilan 14 April. Yang berlaku sampai sekarang," kata Mahfud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.