Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat dan PNS Tak Boleh Menerima Bingkisan Lebaran, KPK: Masuk Kategori Gratifikasi

Mengategorikan penerimaan di luar pemberian kantor sebagai gratifikasi, meski mengatasnamakan bingkisan lebaran.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pejabat dan PNS Tak Boleh Menerima Bingkisan Lebaran, KPK: Masuk Kategori Gratifikasi
dok UBS
Ilustrasi Hampers 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan semua penyelenggara negara agar berhati-hati menerima bingkisan jelang hari raya Idul Fitri 2021.

Lembaga Antikorupsi itu mengategorikan penerimaan di luar pemberian kantor sebagai gratifikasi, meski mengatasnamakan bingkisan lebaran.

Dalam Surat Edaran (SE) KPK nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, KPK mengingatkan semua penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. SE itu terbit pada 28 April 2021.

"Dalam SE tersebut KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," kata Pelaksana tugas Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Minggu (2/5/2021).

KPK meminta para pejabat untuk tegas menolak pemberian hadiah dalam bentuk apa pun.

Para pejabat juga diminta tidak meminta hadiah jelang hari raya demi mencegah gratifikasi.

Baca juga: Ajay Priatna Didakwa Terima Gratifikasi Rp 6,3 Miliar Selama Dua Tahun

Menurut Ipi, semua pejabat negara harus memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi, terlebih dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19.

BERITA TERKAIT

Dia mengatakan pejabat dilarang menerima hadiah karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Lembaga Antirasuah itu juga menegaskan tidak takut memberikan hukuman pidana jika pejabat berani terima bingkisan Idul Fitri.

"Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," ungkap Ipi.

Tak hanya itu, Ipi juga mengimbau pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Terkait peringatan larangan tersebut, Ipi meminta pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD menerbitkan imbauan internal untuk pegawai di lingkungan kerja agar menolak gratifikasi.

"Di sisi lain, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya," imbuh dia.

Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, maupun pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, Ipi mengimbau agar segera melaporkan tindakan tersebut ke aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

"Jika karena kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," kata Ipi.(tribun network/ham/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas