Polri Tegaskan Tidak Semuanya Pendukung Kemerdekaan Papua Ditindak Secara Hukum
pihaknya telah mengidentifikasi kelompok separatis pejuang kemerdekaan Papua yang dilabeli sebagai kelompok teroris oleh pemerintah.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan tak semua pihak yang mendukung kemerdekaan Papua dapat ditindak secara hukum oleh aparat.
Menurutnya, pihaknya telah mengidentifikasi kelompok separatis pejuang kemerdekaan Papua yang dilabeli sebagai kelompok teroris oleh pemerintah.
Penindakan tersebut nantinya akan difokuskan kepada kelompok tersebut.
"Semua telah teridentifikasi, ada beberapa kelompok yang senantiasa menganggu daripada rasa aman dan damai masyarakat Papua. Kelompok-kelompok ini sudah teridentifikasi oleh aparat keamanan. Jadi yang ditangani disana kelompok-kelompok yang telah teridentifikasi," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).
Ia menyampaikan anggota yang tergabung di dalam kelompok tersebut merupakan target penindakan sebagai kelompok teroris. Ia pun mencontohkan enam kelompok KKB di wilayah Kabupaten Puncak, Intan Jaya dan Nduga.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Jumlah Korban Kebrutalan KKB Papua dari Warga Sipil, TNI, Polri 3 Tahun Terakhir
Misalnya, pimpinan KKB Papua yang aktif melakukan penyerangan seperti Lekagak Telenggen, Militer Murib, Sabinus Waker, dan Egianus Kogoya.
"Ke depan melihat, ketika mereka diberikan label terorisme. Dikenakan Undang-undang pemberantasan terorisme," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.