Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal THR PNS Tak Dibayar Penuh, Politikus PKS Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan yang Adil

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati menyoroti pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang tak penuh.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Soal THR PNS Tak Dibayar Penuh, Politikus PKS Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan yang Adil
Arief/Man (dpr.go.id)
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati. 

Di satu sisi hal itu berdampak pada peningkatan daya beli masyarakat, namun di sisi lain memberikan efek penurunan tingkat konsumsi karena pengurangan pendapatan.

“Terkadang, banyak hal yang tidak sesuai antara instruksi dengan kondisi di lapangan. Koordinasi inilah yang menjadi pekerjaan rumah di Indonesia,” tegasnya.

Pada kasus THR ini, Anis menilai perlu koordinasi dilakukan agar momentum pertumbuhan ekonomi saat konsumsi tinggi dapat dimaksimalkan.

Anis menegaskan seharusnya Pemerintah dapat mengambil Langkah konkrit untuk menggenjot pendapatan negara.

"Semua amunisi ada di tangan pemerintah baik sebelum atau selama pandemi Covid-19. Dulu tax amnesty juga digadang-gadang akan mampu menggenjot pendapatan negara. Tapi sampai sekarang masih belum terlihat bahkan shortfall perpajakan selalu terjadi," kata Anis.

Di masa pandemi, lanjutnya, juga berbagai kebijakan dalam rangka pemulihan ekonomi dengan dana ratusan triliun sudah dilakukan. Bahkan berbagai kemudahan investasi dan fasilitas-fasilitas fantastis juga dikebut dengan UU Cipta Kerja.

Anis menekankan intinya adalah harus ada kebijakan yang 'adil' yang tujuannya adalah untuk kesejahteraan 'seluruh' rakyat Indonesia.

Berita Rekomendasi

“Kita cukup melihat di depan mata bagaimana kasus Jiwasraya, Asabri, bahkan kasus korupsi dana bansos saat semua rakyat sedang susah. semuanya terjadi dalam ranah 'pelat merah' yang seharusnya menjadi panutan dan tumpuan rakyat,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas