Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

THR PNS/TNI/POLRI Dibayarkan Mulai 10 Hari Kerja Sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021

Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI pada tahun 2021 mulai diberikan pada 10 hari sebelum lebaran, berikut penjelasannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in THR PNS/TNI/POLRI Dibayarkan Mulai 10 Hari Kerja Sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021
net
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) - Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI pada tahun 2021 mulai diberikan pada 10 hari sebelum lebaran, berikut penjelasannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri pada 2021 akan segera diberikan.

Pembayaran THR PNS secara penuh diharapkan mampu mendorong tingkat konsumsi untuk pemulihan ekonomi.

Dikutip dari Setkab Presiden, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Rabu (28/4/2021).

Jokowi telah menandatangani PP mengenai aturan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan.

Baca juga: Soal THR PNS Tak Dibayar Penuh, Politikus PKS Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan yang Adil

Jokowi menyampaikan, dalam PP tersebut tertulis, THR akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri.

Sementara gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah.

“Dan THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” ucap Presiden.

Berita Rekomendasi

Besaran THR bagi PNS pun berbeda-beda tergantung pada golongan dan masa kerjanya.

Baca juga: Siap Siap! THR PNS Bisa Cair Mulai Besok, Rabu 28 April 2021, Ini Jumlah Besarannya

Dikutip dari PP Nomor 15 Tahun 2019, berikut besaran gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan I a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan I b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan I c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan I d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas